Ambon, TM.- Penyidik Direktorat kriminal khusus Polda Maluku menerapkan perlakuan berbeda terhadap dua kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE. Saat kasus DJ Meiwa yang sempat viral, pelakunya sampai diadili. Sementara kasus Es Batu dengan pelaku JP (25) dan VWS (20) justru dibebaskan.
JP dan VWS dikabarkan sudah melangsungkan pernikahan, dari sejumlah foto yang tersebar di Facebook maupun pesan whatsapp. Terlihat dari foto itu ada resets pernikahan keduanya. Foto ini disebarkan pada Senin (29/11/2021).
Meski telah menikah, hal yang menjadi pertanyaan publik, adalah bagaimana kelanjutan dari penanganan kasus oleh Ditkrimsus Polda Maluku. Pernyataan Dirkrimsus Polda Maluku Maluku beberapa waktu lalu terkait penerapan retoratif justice dianggap keliru.
Baca Juga:
Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku yang juga Mantan Penasehat Hukum DJ. Meiwa, Alfret Tutupary menegaskan, jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau dulu DJ Meiwa bisa kena pidana pornografi, karena tarian striptis di Karaoke Anang yang sempat viral dulu. Tapi
ini kok terkesan ada disriminasi penegakan hukum,”cetus Tutupary, kepada Timesmaluku.com, Selasa (30/11/2021.
Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut harus tetap berjalan sebagai pembelajaran, baik demi hukum maupun moral bag masyarakat luas. Kata dia, kalau kepolisian beralibi, bahwa apa yang dilakukan bagian dari penerapan reatoratif justice, itu justru menyimpang.
Karena, kata dia, penerapan sistem itu bisa dilakukan, jika memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga:
“Materilnya, apa bila perkara itu tidak membuat kegaduhan/atau tidak ada penolakan di masyarakat. Tapi faktanya, dengan beredarnya video itu, membuat publik di Maluku gaduh,” kata Tutupary.
Menurut Tutupary, kalau mau menerapkan retoraktif justice, harus memenuhi salah satu syarat, baik formil dan atau materil. Kalau salah satunya tidak memenuhi syarat itu, maka Ditkrimsus keliru.
Dia menegaskan, penegakan hukum harus tetap ditegakan. Namun jika Ditkrimsus tetap mengambil langkah itu, maka itu adalah diskriminasi dalam penegakan hukum. (TM-01)
Discussion about this post