Ambon, TM.- Aksi dalam rangka memperingati 60 Tahun deklarasi kemerdekaan West Papua, di Ambon dibubarkan paksa aparat keamanan. Massa melawan, akhirnya kericuhan pecah pada aksi Rabu (1/12/2021).
Kericuhan terjadi setelah aparat kepolisian berupaya membubarkan aksi belasan pengunjuk rasa yang sedang berlangsung di sekitar monumen Gong Perdamaian Dunia.
Karena tidak terima dibubarkan, mahasiswa lantas melakukan perlawanan dengan saling dorong. Aparat kepolisian berhasil memukul mundur mahasiswa yang terlihat mengenakan atribut bergambar bintang Kejora.
Belakangan diketahui, upaya pembubaran mahasiswa itu lantaran mereka tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian terkait aksi tersebut.
“Memang ada sprint (Surat Perintah) untuk pengamanan peringatan HUT (West) Papua itu. Pastilah (dibubarkan karena tidak punya ijin),” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Ambon, Ipda. Izaac Leatemia, kepada Wartawan.
Diketahui, bahwa aksi unjuk rasa peringatan kemerdekaan West Papua yang jatuh pada 1 Desember 2021 itu, diprakarsai oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Dalam aksi itu, terdapat 17 poin yang menjadi tuntutan para mahasiswa Papua di Ambon. Yakni:
1. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua.
2. Cabut UU otonomi khusus jilid II
3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di west Papua
4. Tarik militer organik dan non-organik dari west Papua
5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa west Papua di Indonesia
6. Bebaskan tahanan politik west Papua tanpa syarat
7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan blok wabu dan eskploitasi PT Antam di pegunungan Bintang
8. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya
9. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM
10. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri
11. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan seluruh wilayah west Papua lainnya
12. Cabut Omnibus Law
13. Sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual
14. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi west Papua sebagaimana pernah mereka janjikan
15. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa west Papua
16. Mendesak pemerintah RI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di west Papua
17. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa west Papua. (TM-01)
Discussion about this post