Ambon, TM, – Masyarakat Negeri Tawiri, terutama 252 Kepala Keluarga yang ada di dua Dusun, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, tidak akan menyerah dengan ntimidasi yang dilakukan pihak TNI AU.
Mereka berasal dari Dusun Kampung Pisang dan Wailawa. Warga yang menetap di dua dusun ini bersengketa dengan TNI AU. Dua Dusun tersebut nilai TNI-AU masuk dalam petuanan Negeri Laha.
Dalam perkara di Pengadilan, TNI AU menang saat berperkara dengan Negeri Laha. Mereka lalu berkesimpulan, dua Dusun tersebut, juga masuk dalam putusan yang saat ini dikantongi AU.
Baca Juga:
Sementara sesuai penjelasan Tim 12 yang dibentuk oleh Pemerintah Negeri Tawiri, sejak Juli lalu, dalam keterangan Pers, di Ambon, pada Rabu (1/12/2021), lahan yang diklaim pihak TNI AU itu, merupakan tanah hak ulayat masyarakat adat Negeri Tawiri.
Lahan itu, bagian dari bilangan dati milik keluarga Unila sesuai register dati 1814. Bahkan kepemilikan keluarga Unila ini juga sudah diuji di Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung saat berperkara antara pihak keluarga Unila dengan Pemerintah Negeri Tawiri pada Tahun 1970-1973.
“Terdapat sejumlah poin penjelasan pihak TNI AU yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Seperti diantaranya, terkait jumlah Kepala Keluarga yang hanya 44 KK dalam dua Dusun itu. Sementara data kami, terdapat 252 KK,” kata Sekretaris Tim 12 yang bertugad membantu penyelesaian konflik masyarakat Tawiri dengan TNI AU, Ari Latulola.
Mereka terdiri dari, 112 KK di Dusun Wailawa, Dusun Kampung Pisang pada RT 003/03 terdapat 63 KK, RT 004/04 sebanyak 101 KK.
Ary yang didampingi Tim lainnya dan juga Pjs. Raja Negeri Tawiri dan Ketua Saniri Negeri, Negeri Tawiri, juga menepis tuduhan AU terkait aksi blokade jalan beberapa hari kemarin, yang menurut AU, itu terjadi lantaran adanya Provokator.
Dia menjelaskan, aksi waktu itu, adalah spontan karena mereka ingin mempertahankan tanah tersebut. Kata dia, masyarakat Tawiri adalah orang-orang cerdas yang tidak gampang diprovokasi oleh pihak manapun.
“Justru itu adalah sikap respons karena sikap TNI AU yang dianggap mengusik ketenangan masyarakat dengan alasan
sedang melakukan latihan militer rutin. Itu sangat tidak mendasar, karena yang namanya latihan militer di kawasan perumahan masyarakat sipil harus dimulai dengan pemberitahuan,”tandasnya.
Senada denga itu, Ketua Saniri Negeri Tawiri, Herman Matitahu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan hak atas lahan itu.
Menurut mereka, pihak AU harus membuktikan dasar kepemilikan itu, dan tidak mengandalkan SHP Nomor 06 Tahun 2010. Dan yang terpenting, tidak lagi mengganggu masyarakat Negeri Tawiri dengan segala bentuk intimidasiyang dilakukan selama ini.
Baca Juga:
“Kami hanya minta jangan ganggu masyarakat Tawiri, karena kami juga tidak pernah mengganggu pihak TNI AU,”pintanya.
Dia menambahkan, berbagai langkah telah dilakukan oleh pihak warga melalui Tim 12 tersebut, mulai dari melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Ambon maupun DPRD Provinsi, BPN hingga Walikota sekalipun, namun belum ada titik temu.
Sementara pihak Tawiri hanya ingin dipertemukan dengan pihak TNI AU secara bersama-sama dan bukan terpisah. Pihaknya akan menyurati Presiden RI terkait ulah TNI AU yang mengklaim dan mengusik kehidupan masyarakat Tawiri dengan mengklaim sepihak atas lahan dimaksud.
“Kami punya data/bukti terkait kepemilikan lahan yang diklaim TNI AU ini. Kami juga punya data terkait jumlah KK yang nanti terkena dampak dari klaim AU tersebut. Ada 252, dan bukan 44 seperti yang disampaikan Komandan TNI AU,”cetusnya. (TM-01)
Discussion about this post