Ambon, TM, – Agustina Teterissa, KPM PKH Dusun Waikenal, Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan oleh Pendamping PKH Lutfi Lesimanuaya, ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Kepada Wartawan, di Ambon, Lesimanuaya yang merupakan Pendamping PKH Desa Aboru, mengatakan tuduhan Teterissa pengelapan dana KPM, adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
Dia menjelaskan, Pendamping PKH tidak pernah memegang uang KPM PKH. Semuanya ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening KPM.
Soal kenapa bantuan masuk ada yang Rp500.000 dan ada Rp875.000, itu karena adanya perubahan kebijakan nilai bantuan yang sudah ditetapkan. Penetapan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada setiap Tahunnya.
“Dan yang terjadi pada bersangkutan, itu karena salah satu anaknya tidak terbaca atau terkonek dengan data Dukcapil, sehingga 1 anak tersebut tidak terhitung,”jelasnya.
Perubahan kebijakan tersebut, kata dia, selalu disosialisasikan oleh Lesimanuaya kepada seluruh KPM penerima bantuan sosial saat petemuan pertemuan bulanan maupun pertemuan kelompok. Namun karena yang Agustina jarang mengikuti pertemuan, jadi ketinggalan informasi.
Husen Ohorella selaku Koordinator PKH Kecamatan Pulau Haruku, juga membenarkan pernyataan Pendamping tersebut. Dia mencontohkan, 2017 dan 2018, itu jumlah nominal bantuan berbeda.
“Dan Tahun 2020, kebijakan bantuan sosial PKH dengan maksimal 4 (empat) orang penerima dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 (dua) kehamilan, Anak Usia Dini paling banyak 2 (dua) orang, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 Tahun dan disabilitas maksimal 1 orang,”jelasnya.
Dan Tahun 2021, kata Ohorella, terjadi lagi perubahan kebijakan PKH maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga dengan ketentuan, Ibu hamil maksimal 2, anak usia dini paling banyak 2 orang, anak SD paling banyak 2 orang, anak SMP paling banyak 2 orang, anak SMA paling Banyak 2 orang, Lansia lebih dari 70 Tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang. (TM-01)
Discussion about this post