Ambon, TM.- Edwin Huwae diganti dari posisi Sekretaris DPD PDIP Maluku. Dia digantikan Benhur Watubun. Pergantian ini diduga terkait kritikan Edwin kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 182 /KPTS/DPP/ X /2021 tentang pembebastugasan Sekretaris serta penetapan dan pengesahan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024 DPP PDI Perjuangan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Murad Ismail melalui Sekretaris DPD PDI Perjuangan yang baru, Benhur Watubun membenarkan proses pergantian tersebut.
Benhur menjelaskan, bahwa sesuai SK tersebut, yang menjadi pertimbangan pergantian itu, diantaranya, bahwa eksistensi PDI Perjuangan di Provinsi Maluku sangat strategis ditinjau dari kepentingan Partai untuk memenang kan Pemilihan Umum 2024.
Menurut dia, Sekretaris DPD Partai bertugas mendampingi Ketua DPD Partai, mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan seluruh kebijakan dan program strategis Partai, serta mengkoordinasikan pelaksanaan rapat-rapat Bidang DPD Partai.
Edwin Adrian Huwae, selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sebelumnya dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, tidak pernah aktif dalam rapat-rapat partai, serta segala bentuk kegiatan partal.
Dia disebut lalai bahkan ingkar terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Sehingga, tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas kepartaian sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019.
“Dan bahwa demi efektifitas jalannya roda organisasi dan untuk memantapkan mekanisme konsolidasi organisasi partai, serta mengingat besarnya tugas dan tanggungjawab Sekretaris DPD Partai, maka DPP Partai memandang perlu untuk
membebastugaskan Edwin Huwae serta menetapkan dan mengesahkan SekretarisDPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku,”jelasnya.
Masih sesuai SK, bahwa tugas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku yang telah ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, sebagaimana AD/ART dan peraturan Partai.
Oleh karena itu, untuk kelancaran tugas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tersebut, DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat keputusan tentang pembebastugasan Sekretaris serta Penetapan dan Pengesahan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Masa Bakti 2019-2024. (TM-01)
Discussion about this post