Ambon, TM.- Gubernur Maluku Murad Ismail, Selasa (7/12/2021), membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah (Gelarwasda) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021, di Kota Ambon.
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Maluku, di Ruang Banda Naira Swiss-Belhotel selama dua hari itu, yakni Selasa dan Rabu besok itu, pembukaannya ditandai dengan menyentuh layar Virtual secara bersamaan, yakni Gubernur, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri, Bachtiar Sinaga dan Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole.
Dalam kegiatan yang bertemakan “Mengawal program pemulihan ekonomi di Maluku dalam penanggulangan kemiskinan menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata” itu, Gubernur mengatakan, Rakor itu dapat memperkuat koordinasi sesama APIP untuk mempercepat proses-proses dan memperkecil temuan-temuan yang berkaitan dengan korupsi.
Baca Juga:
Dengan kegjatan ini juga, lanjut Gubernur, dapat terciptanya, komitmen bersama dalam mencapai tujuan, serta pemahaman yang sama dalam upaya pencegahan korupsi.
Gubernur berharap, pejabat dapat meningkatkan koordinasi pengawasan sebagai wujud komitmen guna pencapaian tujuan pembangunan secara nasional maupun daerah. Sehingga ego sektoral dengan merasa lebih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan harus ditiadakan.
“Hal itu agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Selain itu, harus dapat memberikan jasa konsultasi serta mampu mengidentifikasikan perkembangan dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah,”tutur Gubernur.
Selain itu, di Tahun 2022, Inspektorat di Maluku diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap pengamalan program prioritas pembangunan daerah, terutama pelaksanaan program pemulihan ekonomi, akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah, reformasi birokrasi serta penguatan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dan terkait penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam rangka penyelenggaraan pengawasan harus lebih efektif dan efisien. Dimana para Bupati/Walikota agar memperhatikan pemenuhan kapasitas sumber daya aparatur pengawasan, serta ketersediaan anggaran pengawasan sebesar 0,9 persen dari total anggaran APBD,”cetusnya.
Pada kesempatan, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri, Bachtiar Sinaga menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar adanya kesamaan persepsi perencanaan kebijakan yang dilaksanakan inspektorat daerah, yakni inspektorat provinsi dan kabupaten/kota (Se-Maluku), seperti RPJM nasional, RKPD hingga RPJMD.
Baca Juga:
“Diinginkan, APIP ini mampu untuk melaksanaan pemeriksaan. Selain itu, APIP juga dituntut melakukan pengawasan end to end sehinga seluruh pekerjaan pengawasan itu dapat terlaksana. Hal yang utama adalah diharapkan kepala daerah, tidak melakukan mutasi terhadap di lingkungan Inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Sehingga Pemerintah Pusat berharapkan, penghasilan APIP meningkat dari penghasilan sekretariat daerah. Atas dasar itu, perlu adanya komitmen. Dan seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perangkat daerah dan APIP.
“Dalam 60 hari, diharapkan seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti. Apabila tidak, maka akan menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menyampaikan penyidikan kepada para penyidik,” tutup Sinaga. (TM-01)
Discussion about this post