Ambon, TM. – Tim Penyidik Kajari Ambon kembali memeriksa 8 PPK dan 1 (satu) staf Keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. Mereka diperiksa kembali untuk membuktikan ada tidaknya korupsi di DPRD .
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Jino Talakua disela-sela pemeriksaan menyebutkan, ke sembilan orang dimaksud, masing-masing berinisial LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, dan JS. Sementara satu staf Keuangan adalah HT.
“Staf keungan nomor HT, sisanya PPK. Dan saat ini masih pemeriksaan,”terang Talakua siang tadi.
Diketahui, pemeriksaan masih terkait penyelidikan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang menjadi temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Terkait hal ini pula, sebelumnya telah diperiksa para Pendamping Pansus DPRD Kota Ambon. Mereka adalah RNS, RL, AL, DS, FOS dan AR. Selain Pensamping, sejumlah staf DPRD, yakni YS, MY, dana AS juga diperiksa.
Bahkan sebelumnya, Tim Penyidik juga telah memeriksa Elkyopas Silooy selaku mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon. Dia diperiksa selama 10 jam 16 menit pada Kamis (25/11/2021).
Dalam kasus ini, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. (TM-01)
Discussion about this post