Ambon, TM.- Menutup dengan paksa akses jalan yang menjadi jalur darat utama, dapat dipidana. Penutupan jalan hanya mengganggu masyarakat.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri, kepada Wartawan Kamis (9/12/2021) menegaskan, aksi warga Tamilouw yang menutup akses jalan di daerah tersebut, merupakan perbuatan pidana.
“Soal jalan, muda-mudahan lah (dibuka). Sementara memang ada keterlambatan, tapi saya sudah perintahkan Kapolres Maluku Tengah agar lakukan pendekatan dengan masyarakat,” tutur Kapolda.
Karena bagaimana pun lanjut Kapolda, yang namanya menghambat jalan lalulintas, itu juga pidana dan ada sanksinya.
“Nanti kalau kita tegas, nanti jangan-jangan ada lagi kelompok yang menyalahkan kita (polisi). Justru itu saya katakan, bahwa lakukan langkah-langkah persuasif saja dulu. Jangan sampai ini kita sudah nangani, ada lagi persoalan baru yang muncul,” tandas Kapolda.
Tetapi yang perlu digaris bawahi, sambungnya, bahwa menutup arus Lalulintas itu adalah perbuatan pidana.
“Menutup arus Lalulintas itu pidana dan ada sanksinya,” tegasnya. Dilain sisi, Kapolda Maluku, bahwa pihaknya telah menyurati Gubernur Maluku untuk menyampaikan perihal persoalan Tamilouw-Sepa.
“Kita sudah menyurat ke Gubernur, bahwa masalah perbatasan ini adalah masalah yang sensitif, dan hampir disemua Kabupaten. Dan ini menjadi pelajaran bagi kita (Polisi),”ujarnya.
Ditanya soal kondisi terakhir Tamilouw saat ini, Kapolda mengatakan, bahwa sudah berangsur kondusif. Hanya saja soal akses jalan yang akan mengalami keterlambatan penanganan.
Sebelumnya, warga Negeri Tamilouw menutup akses jalan karena protes atas dugaan tindakan brutal pihak kepolisian saat hendak menangkap Pelaku perusakan tanaman warga Dusun Rohua dan pembakaran Kantor Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (7/12).(TM-01)
Discussion about this post