Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Ambon membuktikan janjinya untuk menuntas kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon. Senin (13/12) tim penyidik memanggil tiga pimpinan dewan. Tiga pimpinan dewan langsung hadiri panggilan itu.
Rustam Latupono, dan Eli Toisuta hadir di Kejari Ambon bersamaan. Pantuan langsung timesmaluku.com di kantor Kejari Ambon, Rustam dan Eli hadir di sekira pukul 10.00 WIT. Keduanya menumpangi mobil dinas Pimpinan DPRD Kota Ambon yang berbeda.
Turun dari mobil, Rustam maupun Eli langsung mengisi daftar tamu di Kejari Ambon. Setelah itu, keduanya langsung menuju ruang penyidikan. Belum diketahui pemeriksaan terhadap pimpinan dewan ini dilakukan oleh penyidik siapa.
Sekira 1 jam 40 menit, Rustam terlihat keluar dari Kejari Ambon, langsung menuju kantor DPRD Kota Ambon. Keluar dari kantor Kejari, Rustam menolak untuk diwawancarai wartawan.
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua yang dikonfirmasi timesmaluku.com terkait pemeriksaan tiga pimpinan dewan, membenarkannya. “Iya hari ini ada pemeriksaan,” kata dia.
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon yang berencana diperiksa hari ini, adalah Ketua DPRD Kota Ambon Eli Toisuta dari Partai Golkar, Gerald Mailoa dari PDIP, dan Rustam Latupono dari Partai Gerindra.
Sampai pukul 12.30, baru Rustam Latupono yang keluar dari Kejari Ambon. Sementara Eli Toisuta maupun Gerlad Mailoa belum kelihatan di keluar dari Kejari Ambon.
Sebelumnya ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp5,3 miliar di balai rakyat itu. Dari angka itu, ada bocor Rp1,4 miliar. Ada dugaan dana itu masuk ke kantong pribadi pimpinan DPRD.
Dana itu diakali dengan pembayaran atas belanja biaya rumah tangga bagi pimpinan DPRD. Yang tercatat sebesar Rp. 420.000.000. Ini yang kemudian menjadi temuan BPK.
Selain itu, belanja makan minum pimpinan DPRD sebesar Rp. 244.531.250, untuk kegiatan hari-hari besar keagamaan. Proses pencairan anggaran itu dilakukan melalui SP2D Nomor 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan Nomor 3571/BL/LS/BPKAD/2020, yang diduga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
Dalam data temuan BPK itu juga, diketahui, bahwa ada dugaan memanipulasi nota dari salah satu perusahaan, untuk dikonversikan dengan uang sebesar, Rp. 807.480.000.
Dalam dugaan manipulasi itu, para Pimpinan diduga turut melibatkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan. Uang tersebut kemudian diduga dibagi-bagi dikalangan pimpinan DPRD.(TM-01)
Discussion about this post