Ambon, TM.- Setelah tiga pimpinan dewan, Selasa (14/12/2021) tadi, pemeriksaan berlanjut ke 5 (lima) Anggota DPRD Kota Ambon.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua mengatakan, mereka yang diperiksa hari ini adalah, JRM, FL, MS, ZP dan JT.
Penelusuran timesmaluku.com, lima orang itu, adalah Zeth Pormes, Jafry Taihutu, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, dan James Richard Maatita.
“Anggota dewan yang diperiksa lima orang, JRM, FL, MS, JT dan ZP,”terang Talakua.
Talakua mengaku, kelimanya diperiksa selama lima jam, yakni pukul 10.00 WIT, sampai pukul 15.00 WIT.
“Diperiksa dari jam 10 sampai jam 3 sore dengan pertanyaan 25-30 pertanyaan,”akui Talakua.
Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan kepada Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta dan Gerald Mailoa. Ketiganya diperiksa hampir 9 jam dengan masing-masing 30 pertanyaan.
Mereka diperiksa masih terkait dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon yang merupakan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif layak miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diperkirakan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar. (TM-01)
Discussion about this post