Ambon, TM. – Sepanjang Tahun 2021, BNNP Maluku berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika di Maluku.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, di kantor BNNP Maluku di Kota Ambon, Senin (27/12/2021) mengatakan, dari jumlah kasus itu, ada sebanyak 19 tersangka dengan rincian, laki-laki 16 dan perempuan 3 orang.
Dari total kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan, ganja sebanyak 3.803,90 gram, sabu sebanyak 699,49 gram dan tembakau sintetis 210,138 gram. Dengan total kerugian mencapai Rp. 2,5 miliar.
“Upaya pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku ini, BNNP Maluku dengan bersinergi bersama instansi terkait. Seperti Pemerintah Provinsi, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, Kanwil Kumham Provinsi Maluku Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, Binda Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), dan Akademisi serta Tokoh Masyarakat.
Dari 16 kasus itu, lanjutnya, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 14 berkas perkara.
Target 2021 hanya 5 kasus. Namun realisasinya mencapai 16 perkara.
“Dari para Tersangka, untuk jenis pekerjaan dari para Tersangka, 2 diantaranya adalah ASN, karyawan swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang. Sedangkan 5 Tersangka lainnya berstatus Mahasiswa. 10 sisanya pengangguran,”jelasnya.
Sementara untuk usia dari para Tersangka, didominasi usia 20 hingga 24 Tahun dengan jumlah 10 tersangka, kemudian 25 hingga 29 Tahun dan diatas 30 Tahun 4 orang tersangka. (TM-01)
Discussion about this post