Ambon, TM. – Dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum anggota TNI 734 berinisial PL terhadap Bohard Sairdekut, salah satu warga Pulau Seira, Saumlaki, KKT, pada Sabtu (01/01/2021).
Belakangan diketahui, Terduga Pelaku adalah oknum anggota TNI 734 yang ikut dalam Satgas di Kecamatan Selaru. Dia Pulang Kampung untuk merayakan Tahun Baru bersama keluarganya.
Adik Korban, Amus Sairdekut yang dikonfirmasi via telepon selulernya menuturkan, awalnya terduga Pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama sekelompok warga Rumahsalut.
Baca Juga:
Tiba-tiba dilokasi itu terjadi perkelahian antara masyarakat Desa Welutu dan Rumahsalut. Terduga Pelaku tiba-tiba memukul Korban, Bohard Sairdekut.
“Pelaku dalam kondisi mabuk bersama kelompok masyarakat Rumahsalut. Namun masyarakat Welutu sebagian besar sudah dibubarkan. Dan Korban masih ada ditempat, karena Istrinya berasal dari Desa Rumahsalut,” kata Amus.
“Korban sebenarnya berupaya menghentikan warga Welutu agar berhenti, tapi Pelaku tiba-tiba datang dan menganiayanya sampai menyebabkan luka-luka,” jelasnya.
Kuasa Hukum Korban, Taufan H Sairdekut mengatakan, persoalan ini akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, tindakan PL, telah menyebabkan orang terluka.
Baca Juga:
“Kami akan buat laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Laporan pada Senin besok. Karena akibat perbuatan Pelaku, Korban mengalami luka dan memar,”kata Kuasa Hukum.
Keluarga korban membeberkan, Oknum anggota TNI tersebut tidak sendiri menganiaya korban. Dia juga bersama sekelompok orang.(TM-01)
Discussion about this post