Ternate, TM.- Balai pelaksana pemilihan jaksa konstruksi atau BP2JK Maluku Utara, bikin masalah. Upaya main kotor, ketahuan publik. Pemenang tender dibatalkan, karena perusahaan kena blacklist. Bukannya dilakukan lelang ulang, mereka kembali menangkan perusahaan yang masih satu Bos.
Tender proyek ini pada Januari lalu. Nilai proyek Rp43 miliar. Paketnya milik Balai Wilayah Sungai Malut. Pokja BP2JK kemudian menetapkan PT Bumi Aceh Citra Persada. Perusahaan ini ada diurutan lima hasil tender.
Setelah ketahuan PT Bumi Aceh Persada Citra Persada sedang masa blacklist, Pokja BP2JK kemudian membatalkan pemenang. Anehnya bukan dilakukan lelang ulang, mereka justru memenangkan urutan 4 dari hasil tender.
Baca Juga:
“Ini kan lucu. Kalau bilang mereka tak paham aturan, itu kan tidak mungkin. Mereka kan punya sertifikat. Tender itu harus dibatalkan,” kata sumber media ini di Ternate, Rabu (2/2).
Menurut dia, jika dibaca dari informasi yang ditulis media, jelas ada dua kesalahan fatal yang dilakukan Pokja. Dan ini masuk ranah hukum, jika dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Polisi, atau jaksa.
Kesalahan pertama, kata dia, Pokja sudah menetapkan pemenang nomor 5. Artinya, lanjut dia, urutan 1 sampai 4 itu sudah gugur. Karena sudah masuk evaluasi, dan mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk dimenangkan.
“Ini kan fatal. Masak, hasil evaluasi mereka tidak layak, kemudian dimenangkan lagi. Ini lucu. Dan sangat fatal. Kalau dilaporkan, pasti kena. Dan tidak ada ampun,” kata sumber yang juga penegak hukum ini.
Kesalahan kedua, kata dia, perusahaan itu ternyata masuk blacklist pemerintah. Perusahaan di blacklist dari 28 Desember 2021 hingga 28 Desember 2022.
“Artinya selama setahun perusahaan itu tidak diperbolehkan ikut dalam tender proyek apapun. Karena telah melanggar aturan. Dan itu pasti Pokja tau. Tidak mungkin tidak tau,” tandas dia lagi.
Menurut dia, jika dilaporkan semua Pokja BP2JK Malut tentu akan diperiksa. Karena itu pelanggaran hukum, yang sudah dilakukan terang benderang.
Baca Juga:
“Nuansa kolusi juga nampak. Karena perusahaan itu rupanya hanya dipinjam. Perusahaan blacklist, dan perusahaan yang kemudian ditetapkan pemenang. Rupanya juga orang yang sama. Ini fatal sekali,” beber dia.
Dia menyarankan, BP2JK membatalkan tender proyek pelaksanaan jaringan sumber air Maluku, Provinsi Maluku Utara itu. Karena kalau dipaksakan, kemudian dilaporkan, akan berdampak sanksi pidana.
“Solusinya dibatalkan lelang. Jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, itu pidana. Pemenang ke 4, ke 5. Satu bos. Perusahaan dipinjam lagi. Itu artinya orangnya yang dimenangkan, bukan perusahaannya,” pungkas sumber ini.(TM-02)
Discussion about this post