Ambon, TM.- Setelah tertunda, sidang Pra peradilan Ferry Tanaya akhirnya dilangsungkan. Bahkan, Jaksa yang sebelumnya tak hadir, akhirnya hadir. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin 22 Februari 2021.
Cukong tanah di pulau Buru ini tak hadir. Ia diwakilkan oleh Henri Lusikooy, Herman Koedoeboen dan Firel Sahetapy selaku kuasa hukum. Berlangsungnya sidang yang dipimpin hakim tunggal, Adam Idha tersapat dua permohonan yang di sampaikan, dengan tujuan agar Status tersangka Ferry Tanaya dapat digugurkan.
Kedua permohonan tersebut masing masing meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya , pasca dinyatakan menang pada sidang praperadilan pertama di tahun 2020 lalu karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.
Selanjutnya pada poin kedua, Tanaya meminta Kejati merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala.
Usai membacakan poin permohonan, tim kuasa hukum menyerahkan permohonan ke Hakim selanjutnya Majelis Hakim menskrosing persidangan hingga Selasa (23/2) dengan agenda mendengar jawaban termohon.
Kuasa Hukum Tanaya, Hendry Lusikooy, kepada wartawan usai persidangan mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum, perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya atau Ne bis in idem.
“Keputusan pra nomor 5 tahun 2020 pada poin dua menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang undang tipikor itu sama dengan proses penyidikan sekarang dimana objek sama subjek juga sama , sehingga penetapan tersangka tidak sah,”jelas Lusikooy.
Selain pembatalan penetapan tersangka, Tanaya juga meminta nama baiknya yang terlanjut tercemar dikembalikan seperti semula.
“Di poin permohonan kedua kita minta supaya pemohon melaksanakan perintah butir 5 putusan pra praperadilan nomor 5 tahun 2020 yang menyatakan merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala, karena sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan Kejati pasca putusan pra peradilan pertama,”pungkasnya. (TM-01)
Discussion about this post