Ambon, TM.- Lahan sengketa seluas 5.000 meter per segi dengan nomor sertifikat 01066, di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, dijual Herman Suyanthe. Padahal lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan Polda Maluku.
“Dugaan tindak pidana penggelapan tanah sementara berjalan di Polda, tapi Terlapor melalui kuasa hukumnya memasang pemberitahuan/spanduk yang seolah olah tanah itu mau dijual. Selaku Kuasa Hukum dari Jacobis Helaha,merasa keberatan,” tandas Marsel dalam rilisnya kepada Timesmaluku.com, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, objek yang kini berubah dari 5.000 menjadi 4.700 meter persegi itu, atau berubah objek gambar situasi tanpa adanya persetujuan batas-batas tanah. Tapi proses perubahan GS hanya dengan dasar permohonan ganti blangko yang diajukan Terlapor.
Alasannya blangko sebelumnya mengalami kerusakan. Mesti menunggu sampai proses penyelidikan selesai.
“Tanah dengan sertifikat 01066 itu awalnya dibeli dari klien saya, Jacobis Helaha Cs. Dan diduga pada Tahun 2019, telah terjadi perubahan GS. Metode pengembalian batas yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Ambon. Dan Terlapor (Herman Suyanthe), melaporkan klien saya dengan dasar tindak pidana penipuan,” tutur Marsel.
Alasannya, kata Marsel, tanah berkurang berdasarkan sertifikat 01066 perubahan GS. Sehingg dalam pemeriksaan, Kliennya mengembalikan uang kepada Terlapor melalui Penyidik Polda Maluku dengan berita acara tertanggal 10 Februari 2022.
Menurut Marsel, secara otomatis status tanah yang diklaim oleh Herman Suyanthe sesuai dengan papan pemberitahuan, adalah tidak mendasar.
“Yang intinya, uang Herman Suyanthe sudah dikembalikan melalui Penyidik. Maka secara otomatis, status tanah tersebut menjadi status tanah dalam masalah hukum.
Karna memang ada dua subtansi masalah yang dilaporkan,” beber Marsel.
Dua masalah itu, adalah dugaan penggelapan tanah yang diduga dilakukan oleh Herman Suyanthe dan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Herman.
Setelah pengembalian uang, tambah Marsel, harusnya Herman Suyanthe tidak boleh memasang pemberitahuan di lahan tersebut. seolah olah dia yg benar.
Maspaitella juga mengimbau, masyarakat untuk tidak terhasut oleh rayuan Herman atas status tanah yang kini bermasalah tersebut. (TM-01)
Discussion about this post