Ambon, TM.- Posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, berganti, dari Andi Nurka ke M Anwar. Anwar sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dan juga pernah menjabat Kalapas Klas IIA Ambon.
Pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly Nomor M.HH-04.KP.03.03 Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses serahterima dilakukan, Kamis (10/3/2022) tadi, di Aula lantai IV Kanwil Kemenkumham Maluku, Talake, Ambon. Serahterima dilakukan secara Virtual oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra.
Dalam SK tersebut juga menyebutkan, bahwa Andi Nurka kini menempati posisi selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM pada Badan Penelitian dan Pengembangan HAM.
Kakanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N dalam sambutannya mengatakan, akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh mantan Kakanwil, Andi Nurka.
“Apa yang sudah dijalankan Pa Andi, kami lanjutan, Insya Allah kami bisa melaksanakan semuanya. Salah satunya kantor imigrasi baru yang akan dipindahkan ke Batu Gong di tempat Bapas. Kemudian pembangunan Lapas kelas III di Geser. Saya mohon kerjasamanya, bantuannya mari kita bekerja sama-sama supaya kita bisa diperhitungkan juga di pusat,”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Nurka juga menyampaikan selamat datang bagi Kakanwil yang baru. Anwar adalah rekannya yang sama-sama berkarir di Ambon, Maluku.
“Beliau ini muka baru stok lama. Perjalanan karir antara saya dan beliau (pa Anwar) hampir sama. Saya jadi PNS di Maluku 1989 dan beliau 1990. Dan kami meniti karir dari golongan IIA, beliau keluar Ambon, balik lagi, saya juga demikian, keluar, dan balik lagi,”ceritanya.
Dia juga menuturkan, tentang pertama kali menjabat selaku Kakanwil Maluku, dan kurang lebih 3 Tahun menjabat, adalah waktu yang cukup panjang, hingga akhirnya harus bergeser.
“SK saya sejak Tahun 2018, tapi mulai bertugas Februari 2019. Ini tentu waktu yang cukup panjang. Sehingga, jika ada salah dalam kebijakan maupun keputusan, saya meminta maaf,”ujarnya. (TM-01)
Discussion about this post