Ambon, TM.- Proses pembangunan Pabrik di lokasi IPST ditolak warga, paska Wali Kota Ambon melakukan peletakan batu pertama untuk rencana pembangunannya. IPST atau instalasi pengolahan sampah terpadu yang berlokadi di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Ahli Waris sebagai pemilik lahan Dati Haleru yang luasan tanahnya mencapai 10 hektar itu, mengingatkan Pemerintah Kota Ambon terkait Akta Damai Pengadilan. Dalam akta itu tertuang kewajiban Pemkot Ambon untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak dari Ahli Waris, Johan Kailuhu, yakni Enne Kailuhu.
“Kami sudah ajukan permohonan eksekusi atas penetapan Akta Perdamaian antara Pemerintah Kota Ambon sebagai Tergugat III melawan klien saya sebagai Penggugat dalam Gugatan Perdata 269/Pdt.G/2019 yang diputus dalam Akta Damai tertanggal 2 Juni 2020,”jelas Marsel Maspaitella selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Enne Kailuhu dalam rilisnya kepada Timesmaluku.com, Kamis (17/3/2022) .
Baca Juga:
Dimana dalam Akta Damai tersebut, Pemkot selaku Tergugat III, belum melaksanakan kewajiban sebagai pihak yang menguasai objek tanah tersebut, sejak Tahun 2006 hingga saat ini.
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum sudah ajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 17 Maret 2022. Kami mengharapkan, niat baik dari Pemkot untuk menyelesaikan hak Ahli Waris,”tandasnya.
Marcel mengatakan, penetapan Akta Damai secara sukarela oleh Tergugat III (Pemkot Ambon), maka tidak ada alasan apapun untuk segera selesaikan hak-hak atas tanah yang telah dikuasai tersebut.
“Luasannya mencapai 10 hektar, namun yang wajib dibanyar, 9 hektar, dan itu sesuai Akta Damai, dan itu wajib diselesaikan oleh Pemkot Ambon,”tuturnya. (TM-01)
Discussion about this post