Ambon, TM.- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, tidak ditutup. IAIN Ambon beralasan, Lintas hanya dibekukan karena periodesiasi satu Tahun, telah berakhir sejak Tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK.
Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman, kepada Timesmaluku.com Sabtu, (19/3/2022) menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh Lembaga itu, sudah sesuai mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus. Di mana, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut.
“Hal ini dilakukan, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh UKM LPM Lintas, adalah milik lembaga Negara, dalam hal ini IAIN Ambon.
Sehingga, untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan, sembari menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru,”katanya.
Dengan pihaknya menyayangkan ketika ada oknum pada UKM LPM Lintas sendiri yang mengendus kalau pimpinan IAIN Ambon telah menutup dan membubarkan LPM Lintas. Padahal, apa yang diendus ke media sosial tersebut tidaklah benar.
“Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dikekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru. Langkah ini juga diambil, karena ditemukan adanya penyelahgunaan kebijakan oleh oknum-oknum di UKM LPM Lintas,”ujarnya.
Dimana saat pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Lintas, Tanggal 16 Maret, dijanjikan Pemred untuk menghadirkan Direktur Lintas. Namun yang dihadirkan bukan Direktur sesuai pada rujukan SK Rektor, tetapi juatru orang lain. Padahal, belum ada pergantian SK dan sebagainya.
“Dengan itu, itu dianggap pelanggaran. Namun terlepas dari itu, adalah soal masa kepengurusan yang sudah selesai,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post