Ambon, TM.- Nasib sial dialami seorang pria berinisial YR alias AR. Dia tertangkap setelah mencuri di rumah warga di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Dari data yang diterima, Pelaku berhasil diringkus Personil Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada 27 Maret 2022 lalu berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 23 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP. Mido Manik menjelaskan, Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap usai mencuri di rumah milik R T, warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Rabu (23/3/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIT.
Kasat menjelaskan, awalnya tersangka memantau rumah Korban dan memastikan penghuninya keluar dari rumah. Setelah itu, tersangka menuju belakang rumah dan memanjat tembok belakang. Dia lalu memaksa masuk ke dalam rumah Korban.
Dari aksi itu, tersangka berhasil menggondol harta benda milik Korban senilai Rp 35 juta.
“Korban kehilangan barang-barang berupa 3 unit HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp. 200.000, beberapa rokok merek malboro merah, malboro putih, dji sam soe, gudang garam surya, sampurna evolution. Sehingga kerugian ditaksir sekitar Rp. 35.000.000,”ujar Kasat.
Kasat mengaku, Tersangka kini sudah ditahan dan diproses dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (TM-01)
Discussion about this post