Ambon, TM.- Areal penambangan emas Gunung Botak masih terbuka untuk penambang liar. Mereka masih beraktivitas di zona yang sudah dilarang Presiden Joko Widodo. Aparat keamanan juga tak bisa berbuat banyak.
Meski demikian patroli di areal penambangan masih dilakukan aparat keamanan. Minggu (10/4) Polisi menangkap seorang pengusaha penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win.
Pria 40 Tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu dibekuk tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumahnya di Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, Senin (11/4/2022) mengatakan, tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polda Maluku, di Kota Ambon.
Penahanan dilakukan setelah Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada Jumat (8/4/2022) malam. Motif Tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Dimana yang bersangkitan melakukan pemurnian emas tanpa izin,”jelas Kabid.
Kabid juga mengungkapkan, Tersangka melakukan aktivitas/usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 WIT, tim yang tiba menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin,”ungkap Kabid.
Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut, aparat juga menemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas.
Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan Tersangka dan melakukan penggeledahan. Dan hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.
“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.
Tersangka sendiri lanjut Kabid, telah mengakui telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022. Dan sampai saat ini, Tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali.
“Dan kasus ini, masih dalam pengembangan,”ujar Kabid singkat. (TM-01)
Discussion about this post