Mataram, TM. – Murtede alias Amaq Sinta akhirnya dilepas Polda Nusa Tenggara Barat, setelah Kapolda Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya pria ini disangkakan dengan pasal pembunuhan terhadap dua begal.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Baca Juga:
- Murad Didampingi FCT, Resmikan Kapal Pembangkit Listrik di Maluku
- Layanan Ekspor Perusahaan Ini Dipangkas dari 7 Hari Jadi Sejam
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.
Amaq Santi dijadikan tersangka, setelah berhasil melumpuhan dua begal yang menghadangnya saat dalam perjalanan. Awalnya dia dipepet oleh sekawanan begal. Setelah sepeda motornya dihentikan, salah seorang pelaku begal menghantamnya dengan sebuah clurit.
Dia berhasil menangkis. Tak mau kalah, Amaq Santi coba membela diri. Beruntung dia membawa sebilah pisau dapur. Dua pelaku begal berhasil dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Sementara kawanan lainnya berhasil melarikan diri.(TM-01)
Discussion about this post