Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon dinilai mengabaikan teguran Pengadilan Negeri Ambon. Ini terkait Permohonan eksekusi atas putusan perdata nomor 269/Pdt.G/2019/PN Amb telah dilaksanakan oleh PN Negeri Ambon.
Sesuai Panggilan Aanmaning Nomor 6/pen Pdt. Aanmaning. Eks/2022/PN Amb, Tergugat III yakni, Pemerintah Kota Ambon, selaku pihak yang mengakui telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait persoalan 9 hektar lahan dilokasi Tempat Pembuangan Akhir, Toisapu.
Ini sebagaimana terterah dalam Putusan Akta Damai antara Penggugat, yakni Pemohon Eksekusi, Enne Kailuhu dengan Pemkot Ambon sebagai Tergugat III/Termohon Eksekusi. Dalam panggilan tertanggal 14 April 2022 lalu, Pemkot Ambon sebagai Tergugat III, tidak memenuhi Panggilan peneguran oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Baca Juga:
Terkait dengan ketidakhadiran Pemkot tersebut, Pemohon Eksekusi (Enne Kailuhu), mengaku sangat kecewa dengan sikap pihak Pemkot Ambon. Dia menilai, pihak Pemerintah Kota Ambon justru terkesan tidak menghargai lembaga Peradilan.
Kuasa Hukum Enne Kailuhu, Marsel Maspaitella, dalam rilisnya, Senin (25/4/2022) berharap, ada niat baik Pemkot dalam penyelesaian ini.
“Klien kami kecewa. Kami sangat mengharapkan niat baik Pemkot Ambon untuk hadir atas panggilan PN Ambon.. Akta Damai yang diputuskan dihadapan Persidangan, itu sukarela dari Pemkot. Dengan itu mestinya, tidak ada alasan untuk tidak mau hadir dalam proses Aanmaning Pengadilan Negeri Ambon, “tandas Maspaitella.
Untuk itu, pihaknya meminta kehadiran Pemerintah Kota Ambon dalam Aanmaning kedua nantinya. “Buang sampah di tanah milik klien kami, tapi status tanahnya belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon,”cetusnya.
Maspaitella menambahkan, bahwa 9 hektar lahan Dati Haleuw yang dipakai oleh Pemerintah Kota Ambon, sebagaimana terterah jelas dalam Putusan Perdata Nomor 269/Pdt.G/2019/PN Amb, adalah milik Kliennya. (TM-01)
Discussion about this post