Ambon, TM. – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan tersangka MAR alias Bunda Mirna (47), ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon. Bunda Mirna disangkakan atas praktik illegal di areal pertambangan Gunung Botak.
Kasus warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, ini sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh Jaksa. “Dan sudah dilakukan tahap II pada Senin (25/4/2022) kemarin,”ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:
Dengan diserahkannya Tersangka ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi dinyatakan selesai. Proses hukum lanjutan dilakukan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung cianida, 3 kaleng cianida, 25 karung kostik, 36 karung karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lainnya.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti itu lanjut Kabid, diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. “Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa,”jelas Kabid.
Bunda Mirna ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.
Baca:
Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Motif Tersangka, yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya. (TM-01)
Discussion about this post