Ambon, TM.- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset milik Pemerintah Provinsi Maluku dengan memasang spanduk berlogo KPK. Lahan itu dulunya dipakai sebagai perumahan DPRD Maluku, Kebun Cengkih.
Informasi timesmaluku.com, lahan itu sempat dijual. Jualnya dengan harga cukup murah. Bahkan jauh dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Informasinya lahan dijual antara Rp70 juta hingga Rp100 juta lebih.
Lahan beserta rumah milik Pemerintah itu diperkirakan di jual sekitar tahun 2018 lalu. Langkah ini diambil setelah cukup lama ditempati oleh sejumlah ASN DPRD Maluku. Ditempati, karena anggota DPRD Maluku tidak lagi diperbolehkan menempati rumah tersebut.
Baca Juga:
Anggota DPRD Maluku hanya diberi tunjangan perumahan, karena itu tidak bisa ditempati lagi. Bagian Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Maluku kemudian memutuskan menjual. Jualnya juga terbatas kepada pejabat di Pemprov Maluku.
Sejumlah pejabat saat itu membeli. Termasuk mantan Sekwan Maluku, Roy Manhuttu juga membeli rumah dan lahan itu. Belakangan KPK lewat bagian pencegahan mengingatkan mereka untuk mengembalikan semua aset tersebut.
Hanya saja peringatan KPK diabaikan mereka. Hanya Hadi Sulaiman yang mengembalikan lahan beserta rumah tersebut, setelah ada teguran dari KPK.
“Bahkan ada yang sudah membongkar full rumah awalnya, dan dibangun baru. Rumahnya sekarang sangat mewah. Ada kurang lebih 10 rumah disana,” sebut sumber timesmaluku.
Sampai batas waktu yang diberikan KPK, mereka tak kunjung mau meninggalkan lahan dan rumah milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.
Kemarin, KPK lewat Bagian Penindakan langsung menyegel semua rumah tersebut. Mereka dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun diatas lahan milik Pemerintah itu.
Baca Juga:
Lahan itu berada di Kebun Cengkih. Luasnya beragam. Ada yang mencapai 355 meter persegi, ada juga 336 meter persegi. Luas rumah yang di disitu rata-rata 157 meter persegi. Dalam spanduk yang dipasang KPK juga tertera pengguna lahan Perumahan Dinas Pemda.
Dalam spanduk yang dipasang dengan rumah tersebut, juga dilarang penggunaan tanpa ijin Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah juga menegaskan, lahan tersebut milik mereka.(TM-01)
Discussion about this post