Ambon, TM.- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintah Kota Ambon. Mereka mencari dokumen lelang proyek di Kota Ambon, termasuk ijin prinsip lainnya.
“Penggeladahan dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat dari pemeriksaan sejumlah orang. Karena itu, ruangan yang digeledah berkaitan dengan kasus yang sedang dalam penyidikan dan penyelidikan,” ungkap sumber timesmaluku.com di KPK, Selasa (17/5).
Penggeladahan akan disasar pada ruang Walikota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Bappeda, dan PTSP.
Baca Juga:
Tim KPK datang ke Pemkot Ambon sejak pukul 10.00 WIT. Mereka terdiri dari dua tim. Tim pertama lebih awal datang. Mereka diperkirakan berjumlah delapan orang. Dan Tim kedua yang berjumlah sembilan orang.
Beberapa diantaranya membawa koper atau tas besar. Diperkirakan tas itu akan digunakan untuk mengisi hasil sitaan dokumen dari sejumlah ruangan yang digeledah. Kebanyakan diantara mereka juga tidak mengenakan rompi bertuliskan KPK, seperti biasanya.
Sampai berita ini diupload, penggeladahan masih dilakukan di beberapa ruangan. Wartawan dilarang masuk. Pintu masuk ke kantor Pemkot Ambon dijaga ketat Brimob bersenjata lengkap, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penggeledahan ini dilakukan, setelah KPK menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard saat ini sudah ditahan di rutan KPK gedung Merah Putih.
Richard ditahan terkait kasus suap ijin prinsip pendirian Alfamidi di Kota Ambon. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Selain kasus Alfamidi, KPK juga menduga Richard mengarahkan lelang sejumlah proyek pada kontraktor-kontraktor tertentu. Dari arahan itu, dia diduga menerima pemberian sejumlah fee.
Tak hanya dua kasus ini, KPK dalam pemeriksaan sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bagian, juga menemukan adanya indikasi jual beli jabatan. Untuk dua kasus ini, masih dalam penyelidikan KPK.(TM-01)
Discussion about this post