Ambon, TM.- Keinginan Ferry Tanaya untuk bebas dari jeratan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya pupus. Ferry keok, setelah usahanya untuk kedua kali bebas dari status tersangka itu ditolak oleh Hakim Tunggal, Adam Idha dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Topikor Ambon, Senin 1 Maret 2021.
Upaya hukum Ferry sebagai penohon itu, kata Hakim, tidak beralasan hukum dan patut ditolak permohonannya. Kejati Maluku selaku termohon terlihat “sombong” dengan putusan Hakim Adam. Ahmad Atamimi cs senyum, denhan muka yang berseri-seri dengan menyebut ke awak media nanti ke Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku.
“Nanti ya, ke Kasipenkum,” sebut Jaksa Gunawan yang keluar dengan muka berserih-serih dari dalam ruang sidang, usai sidang itu.
Menarilanya, putusan praperadilan yang menolak secara keselurihan permohonan pemohon praperadilan itu ditanggapi santai oleh pihal Pemohon melaluo tim hukumnya. Mereka mengaku mengaku menghormati putusan hakim, mesko terjadi perbedaan pendapat dengan hakim.
“Inti putusan itu menolak, dan kami menghormati putusan hakim meski kita berbedah pendapat,” sebut Herman Koedoboen selaku ketua tim hukum Ferry Tanaya.
Ia mengaku, mulai dari alat bukti nota dinas yang diakui termohon sebagai SPDP, dan pertimbangan hakim tetntang mereghabilitasi nama baik bukan masuk dalam ranah praperadilan yang patut dijalankan berdasarkan anar putusan sebelumnya, bagi pihaknya adalah keliru. Meski demikian ia menghormati.
“Untuk langkag kedepan, nantu kita lihat ya. Soal nantinya Ferry dipanggil dan diperiksa sebagao tersangka, lalu ditahan sesuai pertanyaan ya, itu kewenangan mereka,” tandas Koedoboen sembari menyebut “kita tetap menghormati putusan hakim meski kita ada perbedaan lendapat,” tambah Herman.
Diketahui, sejak 27 Januari 2021 Ferry Tanaya ditetapkan sebagai tersangka, dua hari sebelumnya atau 25 Januari 2021 cukong tanah di Pulau Buru itu menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, dengan memposisikan Kejati Maluku sebagai Tergugat II dan BPN Namlea sebagai tergugat I. Objek sengketa itu berkaitan dengan prodak lahan seluas 4,8 hektar di Pulau Buru yang dikleim Kejati Maluku sebagai tanah Negara.
Ferry mengkleim lahan seluas tersebut adalah miliknya. Keras kepalanya pria berdarah tiang hoa itu akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik berdasarkana lat bukti lainnya. Kerugian yang dilakukan atas penjualan lahan kepada PLN diduga senilai Rp. 6,1 miliar.
Status tersangka Ferry ini membutanya geram. Ia pun, selaain menggugat PMH terhadap Kejati Maluku dan BPN, pihaknya juga telah melaporkan kerja penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Puncaknya, untuk menghapus status tersangkanya itu, Ferry Tanaya kembali menempuh jalur upaya hukum praperadilan di Pengadilan Tipikor Ambon, sejak 9 Februari 2021.
“Besok pagi (selasa) tepat pukul 09.00 Wit sidang praperadilan dimulai. Kami daaftar Praperadilan sejak 9 februari kemarin,” ungkap pengacara Ferry Tanaya, Henri Lusikooy kepada media ini, Senin 15 Februari 2021.
Ia menjelaskan, upaya praperadilan yang dilakukannya kembali tentu berkaitan dengan status tersangka yang di sangkahkan penyidik kepada Ferry Tanaya. Dimana, ada hal-hal yang menurutnya menjadi senjata bagi mereka untuk menggugurkan status tersangka Ferry, seperti sidang praperdilan sebelumnya yang telah menghapuskan status Ferry Tanaya dari tersangka.
“Jadi, langkah praperadilan ini hampir sama dengan praperadilan sebelumnya. Dimana, dalam pertimbangan putusan praperadilan sebelumnya itu, hakaim dalam amar putusaanya menyatakan penetapan pemohon (Ferry Tanaya) sebagai tersangka menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalah tidak sah demi hukum. Jadi sama saja, ada juga hal lain yang tentu akana menjadi peluruh bagi kami nantinya,” jelas Henri. (TM-02)
Discussion about this post