Ambon, TM.- Enam (6) tersangka pembunuh Husein Suat, Mahasiswa di Fakuktas Teknik Universitas Pattimura Ambon tinggal menunggu sidang, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan tim Penyidik Satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke penuntut umum Kejari Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia membenarkan proses tahap II terhadap enam tersangka pembunuh Suat itu. Kata Izack, kewenangan hukum selanjutnya akan menjadi tanhgung jawab Jaksa untuk melakukan penuntutan nantinya di persidanhan.
“Sudah tahap II, sejak Jumat 26 Februari 2021. Mereka tinggal diadili setelah perkara mereka diserahkan Jaksa ke Pengadilan,” jelas Kasubbag.
Diketahui, enam tersangka itu, E.N alias E alias B, P alias B, K alias A (32), R.K alias R (19), BM alias B (23), I.N alias I (16), M.O.O alias O (17) dan M.K alias K, (16). Perbuatan mereka diancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kapoltesta Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, keenam tersangka bergerak dengan peran masing masing, tersangka EN merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.
“Masing masing tersangka punya peran dalam kasus ini, eksekutor penikaman adalah EN senjata tajam yang digunakan juga dibawa tersangka saat melakukan pengejaran sedangkan tersangka lain ada yg mendorong hingga jatuh, mengeroyoki, ada juga yang mengejar boncengan korban,”jelas Simatupang sebelumnya.
Diketahui, Kematian Husein Suat di JMP berwal dari bentrok di Lipi, Batu Koneng, Teluk Ambon, Kamis 11 Februari 2021. Aswinda Nilamsari Rusli (25) karyawan Angkasa Pura 1 Bandar udara Pattimura rekan korban menjelaskan, kejadiaan tersebut awalnya sekira pukul 03.00 Wit Korban, saksi berboncengan beserta 3 kendaraan lainnya dari arah Galunggung menuju Waiheru untuk menemui dan menjemput rekan mereka, Gibran Tualeka (17) yang menurut informasi dipukul di daerah Perumnas Waiheru Blok 3 Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Setelah sampai di Waiheru, kemudian mereka mencari rekan mereka tersebut sekaligus mencari pelaku pemukulan terhadap rekan mereka, namun pelaku pemukulan terhadap rekan mereka tidak ditemukan, sehingga saksi dan rekannya yang lain langsung pulang.
Dalam perjalanan pulang mereka diteriaki dan dimaki oleh beberapa pemuda yang sementara duduk nongkrong di jembatan LIPI (sebelah kiri dari arah Waiheru). Selanjutnya salah satu rekan korban, M. Fauz Latuwamuri (21) berhenti dan turun dari kendaraan bertujuan untuk menanyakan ke pemuda yang sementara duduk nongkrong di Jembatan LIPI tersebut.
Faus mengatakan dengan sopan kepada mereka “kenapa kami dimaki” kata Faus kepada mereka. Terjadilah adu mulut antara mereka. Sempat terjadi adu fisik antara Fauz dengah meteka. Pelaku sempat menarik baju dan mendorong salah seorang dari pemuda yang sementara duduk nongkrong di sekitar Jembatan LIPI Desa Poka.
Selanjutnya rombongan korban dan rekannya melanjutkan perjalanan, namun karena tidak puas pemuda tersebut mengikuti rombongan saksi dan korban hingga di depan PLN Poka yang berjumlah kurang lebih 10 motor dan sempat melempar rombongan korban, namun karena kalah jumlah sehingga tidak dilayani oleh rombongan korban dan mereka terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah kota.
Sayangnya lagi, dalam perjalanan pulang korban dan boncengannya terpisah dari rekan serombongan mereka dan saat itu tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh.
Karena takut selanjutnya saksi dan korban lari menyelamatkan diri, namun korban didapati oleh para pelaku dan selanjutnya korban dianiaya. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban. Kemudian saksi kembali ke TKP mengambil dan mengangkat korban dan membawanya ke RS Bhayangkara Tantui dengan menggunakan mobil angkot, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri,” akui Kapolsek Telum Ambon, Ipda Surya kepada media ini, sebelumnya.
Menurutnya, kasus penganiyaan yang mengakibatkan mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti itu meninggal sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“9 orang terduga pelaku sufah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” jelas Surya. (TM-02)
Discussion about this post