Ambon, TM.- Rhony Sapulette diancam dilengserkan dari Hanura, karena dinilai melanggar kode etik partai. Sidang kode etik memasuki tahap kedua, pada 18 Mei 2022. Sidang digelar Mahkamah Partai (MP).
Sidang digelar atas permohonan yang diajukan Ahmad Ohorella dan Ketua Bidang Organisasi, Siswadi bersama Sekretarisnya, Hengky Irawan, ke Dewan Kehormatan (DK) partai Hanura.
“Menurut agenda DK, kemarin itu sidang ke 2. Tapi saya baru sekali menghadiri sidang. Mereka meminta agar saya diberhentikan dari kepengurusan/ keanggotaan sekaligus mencabut KTA saya,” kata Sapulette, kepada Timesmaluku.com, Jumat (20/5/2022).
Dalam sidang tersebut, dirinya telah mempertanyakan dasar hukum dari laporan atau permohonan dari Pemohon atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut dia, kode etik adalah norma, asas yang diterima oleh sekelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Yaitu sistem norma nilai dari aturan tertulis, yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik.
“Itu yang saya pertanyakan dalam sidang saya sebagai Termohon/Terlapor dalam dugaan pelanggaran kode etik partai. Namun Pelapor atau Pemohon menyatakan, bahwa sesuai pemberitaan media online pada hasil Musdalub Tanggal 21 Maret, bahwa saya menyatakan, Musdalub itu illegal,” tutur Rhony.
Dia dituding, melakukan pelanggaran karena menyerang martabat Partai Hanura. Pelanggaran lainnya, dirinya akan menggugat Ketum Hanura. Namun faktanya, bahwa pernyataan itu keliru. Dia akan menggugat proses dari pelaksanaan Musdalub, kerena dianggap melanggar AD/AR serta peraturan organisasi.
“Saya akan menggugat proses Musdalub karena itu illegal. Karena tidak punya legitimasi hukumnya. Karena SK 11 DPC saat itu telah dicabut berdasarkan SK Tanggal 11 Januari, tentang pencabutan seluruh SK DPC seluruh Indonesia yang pernah dikeluarkan oleh DPP,”jelasnya.
Selain itu, berdasarkan ART Hanura, kekosongan jabatan itu paling lama 3 bulan. Sementara terhitung dari Musdalub pertama Tanggal 5-6 November 2021, sampai Musdalub lanjutan 21 Maret 2022 kemarin, sudah 4 bulan lebih. Artinya sudah melanggar ART. Sementara itu adalah amanat.
“Dan saya sebagai Calon Ketua yang direkomendasikan oleh Ketum Hanura, saya harus menyatakan benar apa yang benar. Yang salah harus dierbaiki dan dikembalikan pada aturan yang benar. Masa saya sampaikan yang benar itu justru disebut pelanggaran kode etik,” cetusnya.
“Tapi itu hak mereka, dan kita akan berproses. Apalagi sampai mencabut KTA saya selaku kader, tidak mudah dan tidak sembarangan bisa mencabut KTA seseorang. Saya ini kader utama, saya yang ikut membesarkan partai ini. Tapi itu hak mereka, silakan kita berproses,” tambah dia.
Sapulette juga menyebut, apa yang dilakukan DPP itu keliru. Karena jika itu disebut pelanggaran kode etik, harusnya dilaporkan ke Badan Pengurus Harian DPP (BPH). Mereka yang akan merapatkan pengurusnya untuk mempertimbangkan layak/tidaknya seorang kader sebagai pengurus.
“Tapi mungkin mereka punya pendapat lain, silakan berproses. Saya katakan juga, bahwa apabila terbukti saya salah dan dicabut KTA nya, dan diberhentikan dari keanggotaannya, tidak serta merta menggugurkan perkara yang sedang saya laporkan sebelumnya, terkait Musdalub illegal itu. Karena saat itu saya masih sebagai anggota/ pengurus partai Hanura,”ujarnya.
Dia juga mengingatkan soal pencabutan KTA miliknya. Hanura akan menjalani konflik internal yg berkepanjangan, ketika mencabut KTA-nya tanpa dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena apa yang dianggap baik untuk partai ini, disebut melanggar kode etik.
“Dan kita tidak meluruskan kesalahan itu. Saya ingatkan, bahwa pencabutan KTA tidak sembarangan. Semoga apa yang saya sampaikan. Bahwa yang saya gugat adalah pelaksanaan Musdalub tgl. 21 Maret 2022 yang lalu, bukan yang lainnya. (TM-01)
Discussion about this post