Ambon, TM.— Remaja asal Ambon berinisial RP (16) dilaporkan MSAD (17) gamer asal Samarinda. Dia dilaporkan menjual game abal-abal. Polisi berhasil mengamankan RP. Kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus ini dilaporkan melalui Aplikasi Salawaku Emarina. Aplikasi ini dikelola Bidang Humas Polda Maluku. Mereka berhasil melacak keberadaan pelaku penipuan game online. Pelakunya berinisial RP, 16 tahun, seorang pelajar di Kota Ambon, Maluku. Sedangkan korban juga seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MSAD, 17 tahun.
Pelacakan kasus penipuan tersebut diawali dari laporan pengaduan yang disampaikan korban melalui aplikasi Salawaku Emarina, Polda Maluku, pada 27 Mei 2022.
Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dirinya mencari jasa penjualan akun game online di media sosial (Instagram).
Setelah ditelusuri korban menemukan akun atas nama @amangkuma, milik pelaku pada stori Instagram. Pelaku mengupdate penjualan akun game online. Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku.
Terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, serta persetujuan harga penjualan akun game online. Harga yang disepakati sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya korban mengirimkan uang melalui rekening terlapor.
Usai menerima uang, terlapor kemudian mengirimkan akun game online kepada korban. Mirisnya, game tersebut tidak sesuai dengan yang ditulis pada stori akun milik terlapor. Yang dikirim adalah akun game palsu, sehingga pelapor merasa tertipu.
Dari kejadian itu, korban bingung hendak melapor ke mana. Ia kemudian mencari nomor kontak Kepolisian Daerah Maluku pada google. Usaha korban tidak sia-sia. Ia menemukan nomor kontak atau call center Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina.
Pelapor langsung chat dengan operator atas nama Brigadir Rifan Tulak. Korban membeberkan, tentang aksi penipuan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun instagram.
Korban melapor melalui aplikasi Salawaku Emarina pada 27 Mei 2022. Menerima laporan pengaduan yang masuk, Operator aplikasi Salawaku Emarina yang adalah personil Bidhumas Polda Maluku kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya.
“Ini bukti barternya, udah deal. Tapi dia kasih akun yang berbeda dari yang di barter. Siapa tahu komandan bisa bantu carikan orangnya,” balas korban yang selanjutnya mengirim screenshoot nama Instagram dan foto terlapor.
Mendapat bukti chat dari korban, operator kemudian melacak akun terlapor. Pada stori akun terlapor terdapat sepeda motor dengan nomor Polisi DE 3491 NJ. Dari petunjuk sepeda motor itu, operator kemudian menelusuri ke kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa.
Hasilnya alamat pemilik kendaraan tersebut diketahui. Mengetahui alamat pemilik sepeda motor, Operator kemudian melaporkan kepada tim sehingga melalui AKP Djafar Lessy, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat yakni Bripka La Haris.
Ia kemudian mengecek keberadaan terlapor sesuai dengan alamat yang ada. Saat itu juga Bhabinkamtibmas Bripka La Haris menghubungi AKP Djafar Lessy. Ia melaporkan telah bertemu pemilik kendaran dan terlapor.
Setelah diintrogasi Bhabinkamtibmas terlapor mengakui semua perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban.
“Sebagai bukti guna menjawab pengaduan dari pelapor, kami telah melaporkan melalui aplikasi Salawaku Emarina terkait bukti penyelesain, berupa surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor yang disaksikan oleh ketua RT, pemilik kendaraan dan Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Jumat (3/6/2022).
Roem mengatakan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Dan pelaku sendiri sudah mengembalikan uangnya.
“Pelaku dan korban masih di bawa umur, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post