Ambon, TM.- Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win (40). Mas Win, tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin di Gunung Botak, Pulau Buru.
Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Warga Desa Persiapan Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu diserahkan bersama barang bukti, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022), dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Junet Pattiasina.
Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat mengatakan, Tersangka diserahkan dengan barang bukti diantaranya 2 buah emas dengan berat 401,48 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelas Kabid.
Diketahui, Tersangka merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, saat sedang mengolah emas di rumahnya, pada Jumat (8/4/2022) lalu. (TM-01)
Discussion about this post