Ambon, TM.- Upaya hukum Kompol Cam Laterissa untuk keluar dari jeratan hukum, gagal. Dalam Praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak semua gugatan Cam Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.
Kompol Cam Latarissa, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohammad Roem Ohoirat, mengungkapkan sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.
Dalam sidang tersebut, terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan.
Tindak kejahatan ini diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 dan atau 55 dan atau 56 KUHPidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).
Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Roem yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.
“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Roem, Senin (13/6/2022).
Dengan putusan hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan, penetapan tersangka oleh Polda Maluku terhadap Cam Latarissa adalah sah berdasarkan hukum.
“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarissa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarissa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.
Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).(TM-02)
Discussion about this post