Ambon, TM.- TW, pria berusia 42 tahun diringkus polisi, setelah dilapori mencabuli YR (13) anak angkatnya. Aksi ini dilakukan dua kali di waktu berbeda. Kasus ini ketahuan, saat TW sedang mencabuli anak tak berdosa itu.
Penangkapan terhadap TW dilakukan pada 3 Juni 2022 lalu. Tersangka ditangkap personil Unit PPA & Unit Buser Polresta Ambon. Tim dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Yohanis Mido Manik, mengatakan Insiden memalukan ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit. Lokasi kejadian di rumah pelapor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Berawal saat korban sedang duduk di depan rumah, sambil mengunyah permen.
Tersangka kemudian menarik tangan Korban, dan membawanya masuk ke dalam rumah. Korban menolak. Dia coba melepas tangan pelaku. Tersangka terus menarik korban hingga ke dapur, dan membawanya ke kamar mandi.
Korban mencoba berlari. Dihalangi tersangka dengan duduk di depan korban. Saat itu, pelaku melepas pakaian bagian bawah korban. Pria biadab itu, lantas berlutut dan melakukan hal tidak pantas pada bagian vital korban.
Disaat itu, datang pelapor ke rumahnya. Pelapor terkejut melihat Tersangka sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi. Pelapor kaget. Dia lantas bertanya kepada korban, apa yang sudah dilakukan tersangka.
Korban membeberkan perlakuan pria biadab itu. Tersangka lantas memeluk pelapor. Dia mengaku, khilaf dan minta jangan dilaporkan ke polisi terkait kasus ini.
Pelapor tidak terima. Merasa kesal dengan perbuatan tersangka, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta P. Ambon & P. P. Lease guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(TM-02)
Discussion about this post