Ambon, TM.- Anak dibawah umur berinisial NRW alias N (15), meninggal dunia dipukul temannya sendiri. Temannya BET alias B (16) sudah ditangkap Polisi dari Polresta Ambon dan PP Lease.
Insiden ini terjadi Kamis, tanggal 09 Juni 2022 sekira Pukul 14.30 Wit. Polisi tidak menyebutkan detail lokasi kejadiannya. Dalam laporan polisi, hanya disebutkan lokasinya sekitar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Pelaku BET memukuli korban N berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya. Pukulan ini mengena kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Aksi itu sempat dilihat sejumlah teman keduanya. Mereka kemudian melapor insiden ini ke ibu korban yang saat itu berada di rumah. Ibu korban langsung menuju ke lokasi kejadian.
Disana, dia mendapati anaknya sudah tergeletak. Ibu korban kemudian meraba dada untuk mendengar denyut jantung korban. Tak ada lagi detak jantung. Ibu korban panik. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sampai di rumah sakit, dokter coba memeriksa kondisi korban. Nyawa korban tak tertolong lagi. Pecah tangisan ibu korban, dan sejumlah rekan-rekan korban yang ikut mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Keesokan harinya, Jumat 10 Juni, Ibu korban melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan BET ke Maporesta Ambon dan PP Lease. Personil Unit PPA & Unit Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap BET pada Jumat 10 Juni 2022.
BET disangkakan oleh penyidik polisi dengan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(TM-02)
Discussion about this post