Ambon, TM, – Hampir 1 hektar lahan milik Pemerintah Negeri Halong yang dihibahkan untuk pengungsi eks Batu Gajah, Dusun Wapo, yang terkena musibah longsor Tahun 2012 silam, dijadikan aset oleh Pemerintah Kota Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu, usai rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Ambon, BPN Kota Ambon, dan Pemerintah Negeri Halong, di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Kamis (23/6/2022) menjelaskan, langka Pemkot itu didasari kompensasi sekitar Rp600 juta yang diserahkan kepada Pemerintah Negeri Halong.
Diketahui, rapat itu digelar, menanggapi keluhan pengungsi yang menolak mengakui, bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemkot Ambon.
“Sekitar 600 meter persegi telah dicaplok Pemkot dengan menerbitkan sertifikat. Padahal, dalam akta hibah Pemneg Halong, tanah itu diperuntukan untuk masyarakat korban bencana. Tapi Pemkot, memasukannya sebagai aset, karena pemkot memberikan konpensasi itu. Itu kekeliruan Pemkot Ambon, karena Kompensasi itu hadiah,”ujar Taihuttu.
Setelah DPRD berkoordinasi dengan BPN Kota Ambon, mestinya, tanah itu masuk dalam program PTSR atau sertifikat gratis secara nasional.
Dengan itu, kata Taihuttu, dari sekitar 820 meter persegi luas lahan, dan 600 meter persegi diantaranya yang telah bersertifikat, sisa seluas 220 meter persegi, masuk dalam program PTSR.
“Yang sudah bersertifikat, komisi akan mengagendakan rapat lanjut, sekaligus berkonsultasi dengan Penjabat Wali Kota Ambon. Karena sejatinya, tanah itu diberikan ke mereka (warga), bukan kepada Pemkot Ambon,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post