Ambon, TM. – Gandeng Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, menyiapkan tenaga kerja berkompeten, dengan menggelar pelatihan Berbasis Kluster Kompetensi Basic Safety Training (BST).
Pelatihan yang di kantor di BPPPD, Poka, Kota Ambon,
Kamis (23/06/2021), dibuka secara resmi oleh Asisten Adminstrasi Umum Sekda Maluku, Habiba Saimima.
Pada kesempatan itu, Saimima yang membacakan sambutan Pjs. Sekda Maluku mengatakan, pelatihan itu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang kelautan dan perikanan.
Menurutnya, Maluku memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah. Potensi yang tersedia sebanyak 4.386.836 ton per Tahun atau sebesar 36,51 persen dari total ketersediaan sumber daya ikan nasional yang sebesar 12.011.125 ton per Tahun.
Disamping ketersediaan sumber daya ikan yang cukup besar, Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kuranglebih 8.516,30 hektar (2.65 persen) yang baru dimanfaatkan.
“Angka ini menunjukkan, bahwa jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumberdaya lahan untuk budidaya perikanan di Maluku masih sangat kecil, sehingga peluang usaha di sektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar untuk di Kelola, guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak, dengan harapan dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Maluku,”kata Sekda.
Selain itu, dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718, maka kedepannya dibutuhkan tenaga pelaut yang handal, dan memiliki kompetensi yang baik guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku, sesuai standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Namun meski demikian, ada beberapa permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, diantaranya, sesuai Peraturan Permen KP Nomor 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Dimana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan kepada syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar, berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan,” kata dia.
Selain itu, kapal perikanan maupun nahkoda untuk kapal dibawah 5 GT, harus memiliki buku kapal perikanan dan sertifikat kecakapan nelayan bagi nahkoda yang efektif berlaku 1 Januari 2024 mendatang.
Hadir pada pembukaan pelatihan, Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. I Nyoman Radiarta, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Lily Aprilia Pregiwati.(TM-01)
Discussion about this post