Ambon, ameksOnline.- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada kamis (7/7), memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru, dan Enrico Rudolf Matitaputty.
Di waktu bersamaan, Tim KPK juga memeriksa sejumlah orang dari Pemerintah Kota Ambon, maupun pihak swasta.
Enrico diperiksa dalam status sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 hingga Januari 2021. Pemeriksaan Enrico dan Latuheru dilakukan di Mako Brimob Polda Maluku.
Kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (8/7), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Mengatakan KPK dihari yang sama juga memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK.
Fikri menyebut, para saksi yang diperiksa Penyidik KPK di Jakarta adalah Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, Ivony A.W. Latuputty, wiraswasta Suminsen dan Ibu Rumah Tangga Rakhmiaty.
Selain itu dirinya membenarkan Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Fikri menambahkan, para saksi juga dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari Tersangka Mantan Walikota Ambon, RL di beberapa daerah diantaranya di ibu Kota Jakarta. (TM-02)
Discussion about this post