Ambon, TM.- Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD partai Hanura Maluku, yang berlangsung di Ambon, 21 Maret 2022 lalu, berbuntut panjang. Ini dikhwatirkan berdampak pada proses verifikasi partai politik.
Verifikasi akan dimulai Tanggal 1 Agustus 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penentuan Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Sampai saat ini sengketa partai politik yang diajukan salah satu pendiri partai Hanura, Rhony Sapulette, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, syarat lolos verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu, adalah 34 kepengurusan DPD Parpol seluruh Indonesia, harus 100 persen. Sementara untuk Hanura, Kepengurusan DPD Maluku, hingga kini bermasalah dan dalam proses hukum.
Andi Saputro, salah satu tim Kuasa Hukum Rhony Sapulette, Jumat (22/7/2022) menuturkan, gugatan sengketa parpol dilayangkan Kliennya, melawan Ketua Umum partai Hanura, Sekjen partai Hanura, Ketua selaku Bidang Organisasi partai Hanura sekaligus selaku Plt. Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.
“Dan sidang berikutnya ditunda hingga Tanggal 4 Agustus 2022 sesuai permohonan para Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka. Dan agenda Tanggal 4 itu masih pemeriksaan kekurangan legalitas para Tergugat, SK partai dari Kemenkumham, identitas diri para Tergugat, kemudian pembacaan surat gugatan,”jelas Kuasa Hukum.
Terhadap proses itu, Kuasa Hukum mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk tidak menerima kepengurusan DPD partai Hanura Provinsi Maluku, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai Penggugat sudah mengirimkan surat pemberitahuan, sekaligus permohonan kepada KPU, dan kami akan mengawal ini,”ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, yang berbunyi: “Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 UU itu, dijelaskan: “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.
Andi mengatakan, pada 31 Maret 2022 perselisihan ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan (Mahkamah) partai Hanura. Namun tidak ada keputusan walau sudah dilakukan 2 kali sidang Mahkamah Partai.
“Bahkan Tanggal 31 Mei 2022, Penggugat telah berkirim surat kepada Dewan Kehormatan (Mahkamah) partai Hanura untuk meminta hasil putusan Mahkamah, namun hingga lebih dari 60 hari sejak keberatan tersebut diajukan Penggugat, belum ada putusan dari Mahkamah partai Hanura terhadap yang diajukan oleh Penggugat tersebut,”tuturnya.
Karena itu, permohonan keberatan atas keputusan partai yang diajukan Penggugat ke Dewan Kehormatan Partai telah melampaui batas waktu 60 hari. Maka dapat dimaknai Mahkamah partai Hanura telah memutus permohonan yang diajukan oleh Penggugat dengan putusan menolak.
Atas keberatan putusan Mahkamah partai tersebut, kata Andi,Penggugat berhak untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, sesuai ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik
“SK DPP partai Hanura No. 005/B.1/DPP-HANURA/II/2022 tgl. 22 Februari 2022 beserta turunannya itu, telah melanggar hukum dan bertentangan dengan AD/ART partai Hanura. Dan juga merugikan Penggugat,”katanya.
Pada Tanggal 21 Maret 2022, Plt. Ketua DPD partai Hanura Provinsi Maluku, Siswadi (Tergugat III) telah melaksanakan Musdalub ulang dan memilih Achmad Ohorella (Tergugat IV) sebagai Ketua DPD partai Hanura Provinsi Maluku.
“Sehingga dari hasil Musdalub yang dianggao melanggar hukum dan bertentangan dengan AD/ART partai Hanura tersebut, DPP partai Hanura mengeluarkan SK Nomor : 030/B.2/DPP-HANURA/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022 tentang susunan Kepengurusan DPD partai Hanura Provinsi Maluku,” kata dia.
SK itu, kata Andi, ditanda tangani oleh Ketua Umum (Tergugat I) dan Sekjen (Tergugat II), dimana Tergugat IV diangkat sebagai Ketua DPD partai Hanura provinsi Maluku. (TM-01)
Discussion about this post