Ambon, TM, – Sedikitnya delapan Narapidana Koruptor di Ambon, Maluku, terima Remisi Umum dalam rangka HUT Proklamasi ke 77 Tahun 2022.
Remum tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, saat pelaksanaan HUT Proklamasi yang berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (17/8/2022).
Dalam rilis Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Maluku yang ditandatangani,
Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Maluku, H M Anwar N menyebutkan, dari total Narapidana yang menerima Remum, delapan diantaranya adalah Napi Koruptor.
“Mereka adalah, Paulus Miru, (Lapas Ambon), Sulimin Ratmin (Lapas Ambon), Sunarko (Lapas Ambon), Welliam Apres Balsala (Lapas Ambon), Lisbeth Yustenz (Lapas Perempuan Ambon) 1/2, Mansur Tuharea (Rutan Ambon), Pieter Jan Leuwol (Rutan Ambon), dan Semy Theodorus (Rutan Ambon),”ujar Anwar.
Remum tersebut, lanjut Anwar, diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum HAM RI Nomor: 1228, 1258, 1261, 1262, 1264, 1265, 1266, 1268. Dan PK:05. 04 Tahun 2022 tentang Pemberian
Remisi Umum (RU) Tahun 2022.
Sedangkan untuk Napi Teroris, lanjutnya, yang memperoleh Remisi Umum, adalah Said Laisow (Lapas Ambon), Roma Dahyat Litiloly (Lapas Ambon), dan Iksan Onoly (Lapas Ambon).
“Setiap Napi yang peroleh Remum Tahun 2022, telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan pelaksanaannya, melalui sistem yang terintegrasi dari UPT,
Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP (lebih cepat, efektif, akuntabel, transparan),”katanya.
Terkait dengan itu, Anwar menambahkan, bahwa sebelumnya, total usulan Remisi Umum Tahun 2022, sebanyak 979 orang, yang terdiri dari RU I sebanyak 972 orang dan RU II sebanyak 7 orang. Dengan jumlah Narapidana yang memperoleh Remum sebanyak 984 orang, yang terdiri dari RU I (Remisi sebagian) sebanyak 974 orang dan RU II (Remisi langsung
bebas) sebanyak 10 orang.
“Kasus tertinggi yang memperoleh Remisi. Untuk perlindungan anak sebanyak 443 orang, Narkotika (184), pencurian (64), pembunuhan (60), penganiayaan (51), dan kesusilaan (27),”jelasnya.
Dia menjelaskan, pemberian Remum ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; KEPRES Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi; PP Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan; serta PERMENKUMHAM Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam PERMENKUMHAM
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pada kesempatan itu, Anwar juga menyebutkan, bahwa jumlah isi hunian saat ini, tercatat sebanyak 1.603 orang, yang terdiri dari Narapidana 1.278 orang dan Tahanan 325 orang, dengan kapasitas isi hunian sebanyak 1.409 orang.
Yang mana, lanjutnya, terjadi peningkatan pada jumlah usulan disebabkan karena rekapitulasi usulan remisi dilakukan pada akhir Juli 2022. “Dan pelaksanaan usulan remisi masih dapat dilakukan sampai minggu pertama bulan Agustus. Hal tersebut menyebabkan beberapa usulan baru tidak tercover dalam rilis usulan remisi,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post