Ambon, TM.- Tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, untuk menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.
OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah 9 tahun ini yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.
Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8/2022), dimana korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah Tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah Tantenya. Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
“Merasa curiga kemudian ibu Korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” kata Kapolres pada Senin (22/8/2022).
Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghetikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
“Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban dalam keadaan telanjang (tanpa celana) dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalnya,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post