Ambon, TM.- Tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan Husein Suat warga kampung kisar pandan kasturi kecamatan Sirimau kota Ambon hingga Tewas di atas JMP pada pada Kamis 11 Februari 2021 lalu, di vonis bervariasi Pengadilan Negeri Ambon, Senin 15 Maret 2021.
Vonis yang di bacakan Hakim Tunggal Hamza Kailul menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa YN (16).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Eko Nugroho yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa.
Berbeda dengan YN , terdakwa MOO (17) dan MK (16) divonis berbeda, kedua terdakwa ini divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
“Memutuskan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ujar Hakim Hamza Kailul saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut Terdapat dua pertimbangan yang meringkan dan memberatkan ketiga terdakwa. Yang meringkan yakni terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali terus terang dan mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku kearah yang lebih baik.
Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai. (TM-01)
Discussion about this post