Bula, TM. — Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bula. Hadir juga wakil dari Kementerian Dalam Negeri.
KPK dan Kemendari ke Bula, pada Rabu (31/8/2022). Kedatangan mereka untuk melakukan rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi dilingkup Pemkab SBT.
Bupati mengucapkan selamat datang, dan terimakasih serta apresiasi kepada tim Monitoring Centere for Prevention (MCP) Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, dan Tim Kemendagri.
Kedatang Tim ini, kata Bupati, diharapkan dapat memberikan arahan kepada Pemda SBT, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terbebas dari korupsi melalui delapan area intervensi Korsupgah.
Bupati memastikan, Pemerintah Kabupaten SBT akan merealisasikan apa yang disampaikan tim KPK maupun Kemendagri, sebagai pengejewantahan menjaga integritas pemerintahan yang bersih.
Dia mencadari, capaian Pemkab SBT dalam MCP KPK pada delapan area intervensi, masih berada dalam zona kuning, dengan nilai sebesar 26 persen. SBT berada pada urutan ke-387 secara nasional dan urutan ke-9 se-Provinsi Maluku.
Meski demikian, kata Bupati, upaya perbaikan untuk memenuhi MCP KPK, terus dilakukan. Bupati sudah instrusikan kepada Sekda SBT Jafar Kwairumaratu untuk terus meningkatkan kinerja dan capaian pemenuhan indikator rencana aksi MCP Korsupgah pada triwulan IV mendatang.
Sekda sendiri telah ditunjuk Bupati, sebagai ketua dan penanggungjawab pelaksana rencana aksi Korsupgah KPK dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD].
Deputi Pencegahan KPK RI Wilayah Maluku, Eva Kartika mengungkapkan, SBT menjadi daerah ketiga yang dikunjungi di Provinsi Maluku dalam tahun ini.
Dalam Pelaksanaan program ini, KPK berjalan bersama Kemendagri. SBT masuk daerah yang dikunjungi, karena masih berada dibawa standar.
Dia mengingatkan, nilai MCP suatu daerah yang tinggi, bukan jaminan mencerminkan sepenuhnya suatu daerah sudah bebas dari korupsi. Namun MCP menjadi indikator, apakah ada perbaikan tata kelola pemerintahan di sebuah daerah atau tidak.
Delapan arena intervensi Korsupgah terdiri dari Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa mencermiskan komitmen untuk melakukan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di sebuah daerah.
” SBT nilainya masih sangat rendah, mudah-mudahan di tahun ini,ada upaya perbaikan. Tadinya nilainya merah, sekarang kategori orange. Mudah-mudahan kedepannya masuk dalam wilayah yang lebih baik lagi yaitu kuning atau hijau,” terangnya. (TM-03)
Discussion about this post