Ambon, TM.- Penyidik POM Kodam XVI Pattimura tersu melakukan pendalaman terkait keterlibatan Oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, Praka MS yang diduga terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi ke Papua. Salah satu cara itu adalah, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Bintuni.
Pemeriksaan di POlres Bentuni sekaligus dengan melibatkan barang bukti tamabahan sebagai bentuk cara untuk melengkapi berkas tersangka, yang secepatnya akan di serahkan Ouditur Militer (Odmil) untuk diproses lebih lanjut.
“Kita masih memeriksa saksi. Saat ini penyidik meriksa saksi yg ada di polres bintuni. Yang di tangkap oleh polres Bintuni. Sekalian konfirmasi barang bukti,” jelas Komandan POM Kodam XVI Patimura, Kolonel Cpm Jhony Paul Johannes Pelupessy kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Setelah pemeriksan saksi-saksi dan konfirmasi barang bukti ini barulah penyidik POMdam merampungkan berkasnya agar segera dilimpahkan.
Namun begitu, Danpomdam belum mau menyampaikan hasil pemeriksaan saksi dan sejauh mana peranan oknum TNI. Namun ia memastikan berkas tersangka segera tuntas.
Sebelumnya, oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, Praka MS yang diduga terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi ke Papua terancam di pecat. “Pak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sangat tegas dan perintah langsung melalui Pak Pangdam sudah disampaikan apapun hukumannya tambahannya pemecatan. Anggota TNi yang menjual amanusi maupun senpi apapun motivasinya hukumannya adalah pemecatab,” tandas Komandan POM Kodam XVI Patimura, Kolonel Cpm Jhony Paul Johannes Pelupessy didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Selasa 23 Februari 2021.
Praka MS, ungkap Danpomdam mendapatkan amunisi dari hasil latihan menembak sehingga dikumpulkannyasendiri. Selanjutnya, Praka MS menjualnya kepada AT (warga sipil) dengan tujuan untuk berburu.
Dari hasil pemeriksaan penjualan amunisi ini, praka MS tidak berhubungan langsung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, namun yang bersangkutan berhubungan dengan seseorang berinisial D, sehingga tidak tidak tahu akan d bawa ke KKB. Namun perintah Kasad jelas, apapun alasanya yang bersangkutan akan dihukum secara tegas dan dipecat karena perbuatannya tersebut.
“Jadi dia tidak langsung ke KKB. Dia melalui HT, warga sipil jualnya katanya untuk berburu. Kemudian cara mendapatkan 600 butir ini, dengan cara saat latihan dia kumpul dan jualnya 200 butir itu Rp 1 juta. Nah yang 200 butir sumber dari hasil latihan, sementara 400 butir itu masih didalami,” ungkapnya.
Danpomdam juga mengaku, Praka MS ditindak tegas dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (TM-02)
Discussion about this post