Ambon, TM.- Polisi berhasil meringkus enam orang di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan penimbunan minyak tanah. Para pelaku kini diamankan di kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
Enam orang yang diamankan, adalah Arham Maris Lumaela, Rahman Yusuf, Irman Samar, dua orang anak buah kapal, dan Abdul Rahman. Mereka diamankan bersama barang bukti.
Arham, adalah pemilik Pangkalan Sumiatun Alimoyo di Desa Kaitetu. Arham diduga melakukan penjualan Bahan Bakar jenis Minyak Tanah sebanyak 8 Drum kepada Rahman Yusuf dengan harga perliter Rp.4500 atau atau 1 Drum Rp. 900.000.
Minyak tanah itu rencananya akan dibawa ke Kecamatan Huamual. Polisi kemudian, mengamankan Minyak Tanah sebanyak 11 Drum ukuran 200 liter di Pangkalan Arham Maris Lumaela.
Polisi dari Ditkrimsus Polda Maluku juga, amankan Minyak Tanah sebanyak 1600 Liter yang sudah di isi dlm jerigen ukuran 20 liter. Ada sebanyak 80 jerigen, kemudian Bio Solar 320 Liter yang sudah di isi dalam 16 jerigen ukuran 20 liter.
Mereka mengangkut BBM dengan Kapal Motor ukuran 5 GT. Rahman Yusuf yang menahkodai Kapal tersebut, sementara Irman Samar selaku KKM. Di kapal itu juga ada dua orang ABK.
Sementara Abdul Rahman penjual Solar 320 liter, juga ikut diamankan di Kantor Krimsus Polda Maluku. Jumlah Minyak Tanah yang berhasil disita sebanyak 3.800 KL, dan Bio Solar 320 liter.(TM-02)
Discussion about this post