Ambon, TM.- Bripda Ridwan Fernatubun, dipecat dari Kepolisian, setelah disersi atau lari dari tugas. Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PTDH), dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F. Kusumawiatmaja.
Kapolres langsung memimpin upacara di lapangan apel Mapolres Pulau Buru, Senin (10/10/2022). “Kita wajib bersyukur, karena pagi ini kita bukan menjadi orang yang di upacarakan ataupun di hari-hari sebelumnya untuk dipecat,” ujar Kapolres, Egia.
Upaya pendisiplinan anggota, kata Egia, dilakukan sebagai langkah pembenahan. Saat ini tingkat kepercayaan publik kepada Polri sedang mengalami penurunan drastis dari angka 70% menjadi tinggal 54% di bulan Agustus 2022.
Turunnya kepercayaan publik, karena banyak masalah yang dilakukan anggota Polri. Perilaku negatif yang mencoreng institusi menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan yang sangat jauh.
“Untuk mengembalikan public trust atau kepercayaan masyarakat, maka Polri harus melakukan berbagai langkah pembenahan. Salah satunya perbaikan internal dengan memberikan motivasi berupa punisment bagi yang melangga, maupun reward bagi anggota yang berprestasi,” kata dia.
Keputusan PTDH kepada Ridwan, kata Egia, setelah dilakukan upaya mediasi. Hanya saja, anggota tersebut tidak lagi ingin menjadi anggota Polri. Karena itu, setelah ditinjau melalui beberapa aspek, diputuskan PTDH.
Egia mengingatkan seluruh personil polres Pulau Buru agar upacara PTDH ini tidak terjadi lagi. Dia mengingatkan personil, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi keluarga dan kesatuan.(TM-02)
Discussion about this post