Ambon, TM. – Sebanyak 521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional guru tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, akhirnya dilantik.
Mereka diambil sumpahnya oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Senin (10/10/2022), di Gedung Islamic Center. Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 571 Tanggal 20 Juli Tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional guru di Lingkungan Pemprov Maluku.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan 521 guru tersebut, merupakan hasil kerja keras dan perjuangan serta doa.
“Saya mengucapkan selamat bergabung dalam jajaran birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Kuncinya terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Artinya, untuk mewujudkannya, maka pendidikan harus ditempatkan sebagai pilar utama karena kualitas SDM bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan,”ujar Gubernur.
Gubernur juga mengatakan, ada tiga tugas utama yang diemban Aparatur Sipil N,egara, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala daerah), memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
“Tugas inilah yang harus saudara-saudara pikul sebagai abdi negara dan masyarakat. Laksanakanlah amanah tersebut dengan tanggung jawab berlandaskan nilai dasar kode etik, dan kode perilaku sebagai ASN,”katanya.
Dia menambahkan, Guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan SDM generasi bangsa dan daerah, agar mereka siap menggapai cita-cita serta menghadapi tantangan dunia saat ini dan kedepan.
“Guru juga membekali mereka (generasi bangsa) dengan pendidikan karakter kompetensi dan literasi atau keterbukaan wawasan, agar menjadi generasi muda yang kompetitif, profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi,”tuturnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan dihadiri Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, Kepala Dinas Pendidikan Insun Sangadji dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku lainnya. (TM-01)
Discussion about this post