Ambon, TM.- Polisi menangkap RK (35) atas dugaan pencabulan terhadap bocah 4 tahun. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban. Insiden pencabulan terjadi sekitar Stain, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pelaku ditangkap pada 25 September 2022, oleh Personil Unit Buser & Unit PPA. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima, dan Kanit PPA, Aipada O Jambormias.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido F Manik dalam rilisnya kepada wartawan, mengungkapkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Insiden ini, kata Manik terjadi pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wit. Dari empat saksi yang diperiksa, terungkap Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 13.00 wit, Nenek korban berinisial L, hendak mengambil makanan.
Dia kemudian duduk bersama korban dan adiknya, di lantai. Sang nenek memberi menyuapi makan ke korban. Saat sedang diberi makan, korban mengeluh kalau tubuh bagian vital sakit.
Mendengar keluhan tersebut, Neneknya balik bertanya kepada korban terkait keluhan sakit tersebut. Namun dijawab enteng oleh korban, mungkin saja ada semut menggigit.
Saksi kemudian mengabaikan, apa yang disampaikan korban. Korban kembali disuapi neneknya. Namun lagi-lagi korban mengeluh kesakitan. “Kenapa sakit,” tanya neneknya lagi kepada korban.
Bocah polos ini kemudian menuturkan apa yang diperlakukan pelaku kepadanya. Korban dengan santai juga mempraktikan apa yang dilakukan pria 35 tahun itu kepadanya.
“Nenek korban kaget. Saksi lalu menyampaikan apa yang disampaikan kepada bibi korban. Bibinya mengecek kemaluan korban. Dan kaget melihatnya, karena tidak tidak seperti anak pada umumnya,” ungkap Manik.
Merasa belum yakin, korban kemudian dibawa ke dokter klinik untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter mengungkap ada luka lecet kemerahan pada kemaluan korban.
Setelah mendengar hal tersebut, nenek dan bibi korban, kemudian mendatangi kantor kepolisian Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna melapori tindakan pelaku. (TM-02)
Discussion about this post