Ambon, TM. – Universitas Pattimura Raih Predikat Pemohon Hak Cipta dan Paten, dengan jumlah tertinggi kedua kategori Institusi Pendidikan Tinggi Tahun 2020-2021, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (18/10/2022).
Penyerahan piagam penghargaan diberikan langsung oleh Pelaksana harian Kakanwil Kemenkumham Maluku, Rulianan Pendah Harsiwih kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Dr. Jantje Tjiptabudy, di ruang rapat Kakanwil lt.2 Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.
Disela-sela penyerahan piagam, Kakanwil mengatakan, penting sekali kekayaan intelektual wajib untuk mengaktifkan HAKI. Karena secara otomatis, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum, sehingga bisa bebas dalam memanfaatkan nilai dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum.
“Dan kita berharap, semua kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Maluku, baik itu Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri, Hak Paten, Hak atas Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis harus digunakan untuk HAKI,” kata dia.
Karena selain perlindungan hukum, kata dia, secara ekonomis perlindungan yang diberikan tentu saja pada keuntungan yang bisa didapatkan secara finansial.
Pada kesempatan yang sama Warek II juga mengaku, bangga. Ini menunjukkan, bahwa Unpatti mampu bersaing dengan Universitas lainnya di Indonesia.
“Dengan ini tentu kita akan terus berupaya untuk menciptakan berbagai inovasi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Dan semua inovasi itu akan kita daftarkan ke HAKI. Hasil penelitian, tesis maupun disertasi juga akan kita daftarkan ke HAKI sehingga semua hasil karya dapat dilindungi secara hukum,”ujarnya. (TM-01)
Discussion about this post