Bula, TM.- Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur menggandeng Polres setempat, menggelar pemeriksaan terhadap jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Pengecekan, Selasa(24/10/2022) dilakukan pada apotek dan toko obat di Kota Bula. Ikut dalam pengawasan itu, Wakapolres SBT Kompol M Musaat. Mereka juga melihbatkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan SBT.
Dalam pemeriksaan itu, terdapat Daftar Produk yang telah dilakukan pengujian Balai POM, dan dinyatakan mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Obat-obat itu, adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup,Unibebi Demam Drops. Obat-obatan tersebut masih dalam proses penelitian, dan belum bisa di sita hanya di gudangkan atau disegel sambil menunggu hasil penelitian lebih lanjut.
Sebelumnya telah dibentuk Tim Pengawasan di Kota Bula sampai ke Kecamatan, Desa, dan dusun di Kabupaten SBT. Untuk wilayah hukum Polres SBT belum terdapat Kasus Gagal ginjal akut pada anak-anak.
Polres SBT melaporkan, pengecekan langsung bersama Stake Holder pada setiap Apotek maupun kios-kios/toko obat di kota Bula dan sekitarnya oleh Tim dari Dinkes dan Polres SBT.
Pengawasan dilakukan, kata otoritas Polres SBT, untuk memastikan bahwa obat tersebut telah ditarik dan di simpan oleh pihak Apotek, untuk tidak di jual dan akan diserahkan kepada pihak Produsen sambil menunggu tindakan selanjutnya.
“Dinas kesehatan telah memberikan himbauan atau surat edaran pada Apotek dan toko-toko obat di Kota Bula,” kata Polres SBT dalam rilis yang diterima timesmaluku.com, Rabu(25/10/2022).
Polres SBT telah memerintahkan para Kapolsek, dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan himbauan dan sosialisasi di Kecamatan sampai ke tingkat desa atau dusun terkait penggunaan Obat Sirup yang saat ini dilarang oleh Kemenkes. (TM-03)
Discussion about this post