Ambon, TM.- Nama mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu kembali muncul di publik, setelah sekian lama lepas dari jabatan Gubernurnya di 2013 lalu. Sayangnya muncul mantan penguada dua priode di Maluku itu bukan karena prestasi, melainkan namanya ikut terjerat dalam praktek dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Ralahalu pada Rabu 17 Maret 2021, pekan kemarin di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Hadir sendiri, mantan Prajurit TNI ini diperhadapkan didepan Kompol Laurens Werluka untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon.
Kasus dugaan korupsi itu adalah Proyek rumdis Poltek Ambon, yang dianggarkan APBN di tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Proyek ini Fiktif, dan Rahalu harus diperiksa. Kabarnya Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 miliar lebih.
Rekanan proyek ini adalah PT Nusa Ina Pratama. Direktur perusahaan ini Jusuf Rumatoras terpidana kasus korupsi kredit macet di Bank Maluku tahun 2006 senilai empat miliar rupiah yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjaranya.
“Iya benar. Beliau diperiksa dalam kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Jadi itu empat tahun anggaran,” ungkap Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Laurens Werluka kepada media ini diruang kerjanya, Senin 22 Maret 2021, siang tàdi.
Ralahalu diperiksa dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku. Statusnya hanyalah sebatas saksi.
Werluka jelaskan dalam kasus yang sudah ditahap penyidikan ini, ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Maluku.
Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, PT Nusa Ina sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan perumahan BTN yang lokasinya di Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
“Pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Nusa Ina di Poka dan ada hubungan secara dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Nah ini, yang beliau (Ralahalu) diperiksa. Karena ada tandatangan SK untuk pengembangan perumahan oleh Koperasi PNS tersebut,” tandas dia.
Karena itu, untuk memperkuat proses penyidikan, Ralahalu selaku gubernur saat itu perlu dimintai keterangan. “Kasus tersebut, proyeknya fiktif. Nusa Ina sudah ambil uang dan itu empat tahun anggaran. Katanya bangun di perumhan Pemdah itu, ternyata KPR dan lewat BTN, Nusa Ina mengambil untung disitu,” akui Laurens.
Menurut dia, sejau ini sejumlah saksi sudah diperiksa dan, penyidik akan optimis untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kasus ini zamannya Direktur Politeknik Nikijuluw,” tambah dia, singkat. (TM-01)
Discussion about this post