Ambon, TM.- Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka ditangkap bersama satu barang bukti, sepeda motor.
Dua pelaku itu, masing-masing adalah RZ alias F alias LM, dan RH alias L. Keduanya ditangkap saat sedang berada di belakang Ambon Plaza, tepatanya di sekitar kawasan Pasar Lama Ambon pada 29 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Rabu (2/11/2022), mengatakan, pelaku RZ dan RH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban S. Warga Waiheru ini melaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/529/X/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.
Dalam laporannya, S mengaku kalau sepeda motor matic Mio Z miliknya dicuri saat terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada 21 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIT.
Kasus pencurian berawal saat korban membeli makanan menggunakan sepeda motor itu. Korban kemudian memarkir kendaraannya tersebut di depan tempat pangkas rambut.
Saat meninggalkan motor itu dan kembali sekitar pukul 15.00 WIT, korban melihat tunggangannya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Sempat bertanya kepada orang sekitar dan sejumlah temannya, namun tidak ada yang mengetahui motor korban.
“Sempat mencari dan karena tidak ketemu, korban kemudian melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya dikantongi. Keduanya kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kalau sepeda motor korban dibawa kabur saat mereka melintas dengan sepeda motor di TKP. Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa dilakukan kunci setir.
Karena motor korban tidak terkunci setir, pelaku RZ yang diboncengi RH turun dari motor. RZ kemudian naik ke atas motor korban. Selanjutnya didorong oleh pelaku RH menggunakan kaki.
“Pelaku RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH meninggalkan TKP,” jelasnya.
Menurut Mido, kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post